- Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran;
- Isikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran;
- Serahkan slip setoran kepada Teller BRI;
- Teller BRI akan melakukan validasi transaksi;
- Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti pembayaran yang sah;
- Slip setoran diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
Baca juga: Ragam Reaksi Pemilik Mobil Tua Merespons Tilang Uji Emisi yang Berlaku Hari Ini
2. Bayar tilang via ATM BRI
- Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda;
- Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA;
- Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang;
- Di halaman konfirmasi, pastikan detil pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran;
- Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi;
- Copy struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah dan disimpan;
- Struk ATM asli diserahkan ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.
3. Bayar tilang via Mobile Banking