Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemkot Depok Berlakukan WFH 30 Persen, Prioritaskan Kelompok Rentan

Kompas.com - 02/09/2023, 18:29 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

DEPOK, KOMPAS.com - Wali Kota Depok, Mohammad Idris memutuskan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Depok, yang diterapkan mulai Senin (4/9/2023).

Keputusan itu tertuang pada diktum ketujuh Instruksi Wali Kota Depok Nomor 12 Tahun 2023 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara pada Wilayah Kota Depok.

Idris memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok untuk mengatur pelaksanaan WFH 30 persen, dengan memprioritaskan kelompok rentan.

"Pelaksanaan WFH paling banyak sebesar 30 persen bagi ASN dan Non ASN, dengan prioritas bagi yang berisiko sakit, ibu hamil, ibu menyusui dan pra lansia atau lansia," kata Idris dalam instruksinya, dikutip Sabtu (2/9/2023).

Baca juga: Wali Kota Depok Instruksikan Anak Buah Gunakan Transportasi Umum

Idris mengatakan, nantinya organisasi perangkat daerah (OPD) terkait tetap melaporkan pencapaian kinerja para pegawainya melalui evaluasi sistem WFH secara seminggu sekali.

Penerapan WFH 30 persen ini juga bakal disesuaikan dengan perkembangan situasi polusi udara buruk di Kota Depok.

"Evaluasi pelaksanaan WFH setiap satu minggu sekali, dengan memperhatikan perkembangan kondisi polusi udara sebagai dasar kebijakan pelaksanaan WFH pada minggu berikutnya," kata dia.

Baca juga: Kasus ISPA di Depok Naik 60 Persen dalam Sebulan

Adapun instruksi ini mulai berlaku sejak diterbitkan pada 31 Agustus 2023 untuk merespons buruknya kualitas udara di Depok.

Berdasarkan pantauan situs resmi IQAir pada Sabtu(2/9/2023) pukul 16.00 WIB, kualitas udara di Kota Depok masuk kategori tidak sehat.

Nilai indeks kualitas udara Kota Depok tercatat di angka 152 AQI US dengan polutan utama PM 2.5.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Setuju Jukir Liar Minimarket Ditertibkan, Anggota DPRD DKI: Meresahkan

Megapolitan
'Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal'

"Budaya Kekerasan di STIP Tak Ada Kaitannya dengan Dunia Kerja di Kapal"

Megapolitan
4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

4 Tersangka Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior Terancam 15 Tahun Penjara

Megapolitan
Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Pemerataan Air Bersih di Jakarta, Mungkinkah?

Megapolitan
Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Begini Peran 3 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Bertambah 3, Kini Ada 4 Tersangka Kasus Penganiayaan Taruna STIP hingga Tewas

Megapolitan
Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Polisi Tak Ingin Gegabah dalam Penyidikan Kasus Tewasnya Taruna STIP di Tangan Senior

Megapolitan
Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Polisi Bantah Senior Penganiaya Taruna STIP hingga Tewas adalah Anak Pejabat

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta 9 Mei 2024 dan Besok: Tengah Malam ini Cerah Berawan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

[POPULER JABODETABEK] Cerita Eks Taruna STIP soal Lika-liku Perpeloncoan oleh Senior | Junior di STIP Disebut Wajib Panggil Senior dengan Sebutan “Nior”

Megapolitan
Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Rute Transjakarta 10A Rusun Marunda-Tanjung Priok

Megapolitan
Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Rute KA Cikuray, Tarif dan Jadwalnya 2024

Megapolitan
Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Bantah Pernyataan Ketua STIP soal Tak Ada Lagi Perpeloncoan, Alumni: Masih Ada, tapi pada Enggak Berani Berkoar

Megapolitan
Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Remaja Tusuk Seorang Ibu di Bogor Hingga Pisau Patah

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Jukir Liar Minimarket Ikhlas “Digusur” Asal Pemerintah Beri Pekerjaan Baru

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com