Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Pengamen di Bawah Umur Ditangkap Polisi karena Pukul Kru Kreator Konten di Tebet

Kompas.com - 04/09/2023, 05:31 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terungkap sudah teka-teki siapa pelaku pemukulan kru kreator konten Laurendra Hutagalung di bilangan Tebet, Jakarta Selatan.

Aparat kepolisian menciduk dua orang diduga pelaku pada Sabtu (2/9/2023).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, satu dari dua terduga pelaku yang diciduk merupakan anak di bawah umur.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengemudi Ojol yang Pukul Kru Kreator Konten di Tebet

Bintoro menyebut anak berinisial H itu masih berusia 17 tahun.

"Betul, (pelaku) berinisial H dan masih di bawah umur," ujar dia saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).

Ditangkap di sekitar rumah tinggal

Bintoro mengungkapkan H ditangkap di sekitar rumahnya. Dia diciduk Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.

Baca juga: Konten Kreator yang Dikeroyok di Tebet Alami Sejumlah Luka di Punggung dan Bibir karena Dilempar Besi

"Dia ditangkap kemarin (Sabtu) di bilangan Jatinegara. Kebetulan dia juga tinggal di sekitar sana," tutur dia.

Cekik dan Pukul korban

Berdasarkan penyidikan sementara, H disebut telah mencekik dan memukul salah satu kru Laurendra.

Hal itu dilakukan H saat para kru tengah berlindung dari amukan massa di Warung Makan Ayam Bakar Wong Solo.

"Dia memukul dan mencekik leher salah satu leher korban atau kru (Laurendra)," ungkap Bintoro

Baca juga: Alasan Pengemudi Ojol Pukul Kreator Konten di Tebet: Kesal Direkam saat Lawan Arah

Terancam penjara 7 tahun

Setelah dilakukan pemeriksaan, status hukum H kini telah dinaikkan oleh penyidik.

Namun, karena H masih dibawah umur, ia tak bisa ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," tutur dia saat dikonfirmasi.

Baca juga: Polisi Tangkap Pengamen di Bawah Umur yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung di Tebet

Lebih lanjut, Bintoro menyebut H disangkakan Pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Ayah di Jaktim Setubuhi Anak Kandung sejak 2019, Korban Masih di Bawah Umur

Megapolitan
Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Sempat Tersendat akibat Tumpahan Oli, Lalu Lintas Jalan Raya Bogor Kembali Lancar

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Ibu di Jaktim Rekam Putrinya Saat Disetubuhi Pacar, lalu Suruh Aborsi Ketika Hamil

Megapolitan
Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Komnas PA Bakal Beri Pendampingan Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Penanganan Kasus Pemerkosaan Remaja di Tangsel Lambat, Pelaku Dikhawatirkan Ulangi Perbuatan

Megapolitan
Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Pendaftaran PPDB Jakarta Dibuka 10 Juni, Ini Jumlah Daya Tampung Siswa Baru SD hingga SMA

Megapolitan
Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Kasus Perundungan Siswi SMP di Bogor, Polisi Upayakan Diversi

Megapolitan
Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Disdik DKI Akui Kuota Sekolah Negeri di Jakarta Masih Terbatas, Janji Bangun Sekolah Baru

Megapolitan
Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Polisi Gadungan yang Palak Warga di Jaktim dan Jaksel Positif Sabu

Megapolitan
Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Kondisi Siswa SMP di Jaksel yang Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah Sudah Bisa Berkomunikasi

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Polisi Gadungan di Jaktim Palak Pedagang dan Warga Selama 4 Tahun, Raup Rp 3 Juta per Bulan

Megapolitan
Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Pelajar dari Keluarga Tak Mampu Bisa Masuk Sekolah Swasta Gratis Lewat PPDB Bersama

Megapolitan
Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi 'Pilot Project' Kawasan Tanpa Kabel Udara

Dua Wilayah di Kota Bogor Jadi "Pilot Project" Kawasan Tanpa Kabel Udara

Megapolitan
Keluarga Korban Begal Bermodus 'Debt Collector' Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Keluarga Korban Begal Bermodus "Debt Collector" Minta Hasil Otopsi Segera Keluar

Megapolitan
Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Masih di Bawah Umur, Pelaku Perundungan Siswi SMP di Bogor Tak Ditahan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com