JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi kembali menangkap pelaku lain yang mengeroyok dan memukul salah satu kru konten kreator bernama Laurendra Hutagalung di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro mengatakan, pelaku yang baru ditangkap memiliki inisial H. Ia ditangkap pada Sabtu (2/9/2023).
"Ditangkapnya kemarin. Dia disinyalir memukul dan mencekik leher korban (saat kerusuhan)," kata Bintoro saat dikonfirmasi, Minggu (3/9/2023).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengamen di Bawah Umur yang Pukul Kru Laurendra Hutagalung di Tebet
Bintoro mengungkapkan, H masih di bawah umur dan tidak memiliki pekerjaan tetap.
"Dia masih di bawah umur, usianya baru 17 tahun," jelas Bintoro.
"Pelaku H enggak memiliki pekerjaan, biasanya ngamen," sambungnya.
Adapun H dibekuk Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan di kawasan Jatinegara, Jakarta Timur.
Bintoro menjelaskan, polisi telah meningkatkan status hukum H atas perbuatan yang dilakukannya.
Namun, H yang masih di bawah umur tidak bisa disebut sebagai tersangka.
Oleh karena itu, status hukum H saat ini ditingkatkan menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.
"Betul, statusnya saat ini anak yang berkonflik dengan hukum," jelas Bintoro.
Akibat perbuatannya, H terancam mendekam di balik jeruji besi selama bertahun-tahun.
Bintoro mengungkapkan, pihaknya menyangkakan H dengan Pasal 170 KUHP Ayat 2.
"Kami sangkakan Pasal 170 KUHP dengan ancaman kurungan tujuh tahun. Pasal ini diterapkan karena pelaku mengakibatkan korban mengalami luka," imbuh dia.
Adapun berikut ini bunyi Pasal 170 KUHP: