(1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.
(2) Yang bersalah diancam:
1. dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;
2. dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;
3. dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.
Baca juga: Polisi Tetapkan Pengemudi Ojol Jadi Tersangka Pengeroyokan Kru Konten Kreator di Tebet
Lebih lanjut Bintoro mengungkapkan bahwa H tidak ditahan karena ia berstatus sebagai anak di bawah umur.
"Yang di bawah umur tidak ditahan, proses tetap berjalan," ujar dia.
Sebagai informasi, H menjadi pelaku kedua yang ditangkap jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan.
Sebelumnya sudah ada pelaku berinisial YS (45) yang ditangkap di kawasan Makasar, Jakarta Timur, Sabtu (2/9/2023) dini hari.
YS, H, dan sejumlah pelaku yang masih buron disinyalir melakukan pengeroyokan terhadap tiga kru Laurendra Hutagalung berinisial AS, MF, SF, di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023) lalu.
Khusus YS, ia mulanya adu mulut dengan salah satu kru lantaran tak terima dirinya dijadikan bahan konten oleh korban.
Sebab, YS saat itu kedapatan sedang melawan arus di Jalan Lapangan Ros Utara.
Baca juga: Alasan Pengemudi Ojol Pukul Kreator Konten di Tebet: Kesal Direkam saat Lawan Arah
"Berawal dari Korban AS, MF, dan SF membuat konten edukasi pelanggaran melawan arah," ujar Bintoro dalam keterangan tertulis, Sabtu.
YS yang merasa ditantang oleh korban kemudian naik pitam.
Ia lalu memukul salah satu kru Laurendra berinisial AS di bagian dadanya.
"Pelaku kesal lantaran korban ngotot dan berusaha menantang pelaku, sehingga pelaku melakukan pemukulan pada bagian dada korban sebanyak satu kali karena emosi," ujar Bintoro.
Kericuhan tak berhenti sampai di situ. Sejumlah pelanggar lain juga sempat berdebat panas dengan kru Laurendra hingga melakukan penganiayaan yang membuat dua kru lain berinisial MF dan SF terluka.
"Korban MF dipukul di bagian wajah dan menderita luka gores di lengan tangan kanan. Sementara korban SF menderita luka di bagian mulut," imbuh Bintoro.
(Penulis: Dzaky Nurcahyo, Rr Dewi Kartika H (TribunJakarta.com) | Editor: Jessi Carina, Yogi Jakarta (TribubJakarta.com)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.