Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hotman Paris Turun Tangan Bela Keluarga Korban Pembunuhan Oknum TNI, Fakta Mencengangkan Terungkap

Kompas.com - 06/09/2023, 06:00 WIB
Larissa Huda

Editor

"Iya, diangkat dari sungai, dibawa ke rumah sakit, divisum, hasilnya ini (asfiksia)," ucap Putri.

"Bagaimana bisa tahu sesak napas kalau sudah dalam air? Hah? Logikanya di mana sih?" ujar Hotman kebingungan.

Baca juga: Pacar Imam Masykur Menangis Saat Bertemu Hotman Paris, Tak Kuat Dengar Kronologi Pacarnya Disiksa Oknum Paspampres

Ada motif ekonomi

Kepada anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Dapil Aceh, Sudirman, pelaku mengaku sudah beberapa kali menyasar korban berlatar belakang seperti Imam, yakni pedagang kosmetik.

Pengakuan tersangka yang menculik dan menyiksa Imam itu disampaikan saat Sudirman bertemu mereka di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya beberapa hari lalu.

"Dalam perbincangan kami itu, mereka mengatakan sudah beberapa kali, ada yang dipaksa, diperas, seperti itu. Iya, (semua korban) pedagang kosmetik," kata Sudirman, Selasa.

Sudirman sempat mempertanyakan mengapa mereka tega melakukan aksi keji terhadap Imam. Namun, para tersangka menjawab tidak berniat membunuh Imam.

Dalam kesempatan tersebut, pria yang akrab disapa Haji Uma mengungkapkan bahwa motif dari ketiganya adalah desakan ekonomi.

Baca juga: Masalah Ekonomi Diduga Jadi Motif Pembunuhan Warga Aceh oleh Paspampres, Selalu Incar Pedagang Kosmetik

Desak pakai pasal pembunuhan berencana

Hotman pun mendesak Polisi Militer Kodam Jaya (Pomdam Jaya) agar menjerat tiga anggota TNI penganiaya Imam Masykur hingga tewas dengan pasal pembunuhan berencana.

Hotman berpendapat bahwa salah satu tersangka yang merupakan anggota Paspampres berinisial Praka RM sempat mengancam akan membunuh Imam.

Praka RM melalui Imam, sempat menelepon Fauziah saat korban sedang dianiaya. Dia meminta uang senilai Rp 50 juta. Jika tidak dikirim, Praka RM akan membunuh Imam lalu membuangnya ke sungai.

"Mengimbau kepada Panglima TNI dan Pomdam Jaya serta penyidik agar menerapkan pasal bukan hanya Pasal 351 KUHP, tetapi juga diterapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Hotman.

Baca juga: Kasus Warga Dibunuh Oknum Paspampres, LPSK Temui Saksi di Aceh

Berdasarkan teori hukum, Hotman menyampaikan bahwa suatu kasus bisa disebut sebagai pembunuhan berencana apabila pelaku sempat berpikir dan ada memberikan jeda waktu.

"Kalau itu bukan pembunuhan berencana, saya enggak tahu lagi. Gelar gue ini SH, M Hum, dan Dr. Kalau itu bukan pembunuhan berencana, apa yang terjadi? Itu imbauan kita," tegas Hotman.

Untuk diketahui, kasus tewasnya Imam Masykur pemuda asal Aceh tengah menjadi sorotan publik.

Dia tewas usai diculik dari toko obatnya di kawasan Rempoa, Ciputat, Tangerang Selatan dan kemudian disiksa sampai meninggal dunia.

Baca juga: Soal Proses Hukum Anggota Paspampres dan TNI AD, Panglima TNI: Silakan Diawasi, Tak Ada yang Ditutupi

Jasad Imam ditemukan dunia di Bendung Curug, Desa Curug, Kecamatan Klari, Karawang, Jawa Barat

Penculikan terhadap Imam pun viral setelah beredar adanya dugaan pemerasaan yang dilakukan para tersangka kepada keluarga Imam, dengan meminta biaya tebusan Rp 50 juta.

(Penulis : Baharudin Al Farisi, Joy Andre, M Chaerul Halim | Editor : Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Nursita Sari, Irfan Maullana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Terkini Lainnya

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Bisa Usung Calon Sendiri, PKS Belum Tentukan Jagoan untuk Pilkada Bogor 2024

Megapolitan
Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Sisa Banjir Sabtu Sore, Sampah Masih Berserakan di Jalan Margonda Depok

Megapolitan
Warga Ajak 'Selfie' Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Warga Ajak "Selfie" Polisi Berkuda dan Polisi Satwa di CFD

Megapolitan
Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Sambut HUT Ke-542 Bogor, Ratusan Orang Ikut Lomba Lari Lintasi Sawah dan Gunung

Megapolitan
Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Penyalur Jadi Tersangka karena Palsukan Usia ART yang Lompat dari Rumah Majikan di Tangerang

Megapolitan
Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Antusiasme Warga Berbondong-bondong Padati Balai Kota Menyambut Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542

Megapolitan
Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Dishub Kota Bogor Lakukan Pengalihan Arus Lalin Saat Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542 Hari Ini

Megapolitan
Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Mau Datang ke Helaran Hari Jadi Bogor Ke-542, Cek di Sini 8 Kantong Parkirnya

Megapolitan
Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Kuasa Hukum dan Keluarga Pegi Kecewa Tak Diundang Polisi ke Pra-rekonstruksi

Megapolitan
Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Kuasa Hukum Bantah Pegi Pakai Nama Samaran “Robi’ dan “Perong”

Megapolitan
Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton 'Baku Hantam Championship'

Kaesang Pangarep dan Istrinya ke Tangerang, Nonton "Baku Hantam Championship"

Megapolitan
Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Diisukan Bakal Dipindah ke Nusakambangan, Pegi Perong Tiap Malam Menangis

Megapolitan
Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Juru Parkir Liar di JIS Bikin Resah Masyarakat, Polisi Siap Menindak

Megapolitan
Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan Atas Penetapannya sebagai Tersangka di Kasus Vina Cirebon

Megapolitan
Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Viral Tukang Ayam Goreng di Jakbar Diperas dengan Modus Tukar Uang Receh, Polisi Cek TKP

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com