JAKARTA, KOMPAS.com - Majelis Hakim dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memerintahkan terdakwa Mario Dandy Satriyo membayar restitusi senilai Rp 25 Miliar kepada D (17) selaku korban penganiayaan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Alimin Ribut Sujono dalam sidang vonis pada Kamis (7/9/2023).
"Membebankan terdakwa Mario Dandy Satriyo untuk membayar restitusi kepada anak D sebesar Rp 25 miliar," tutur Hakim Alimin.
Baca juga: Mario Dandy Divonis 12 Tahun Penjara
Angka yang harus dibayarkan Mario tepatnya yakni Rp 25.150.161.900.
Angka itu keluar setelah Majelis Hakim melakukan sejumlah perhitungan dan pertimbangan, baik dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) maupun hal lainnya.
Hakim juga memerintahkan jaksa untuk menjual mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy guna membantu terdakwa membayarkan biaya restitusi itu.
Di lain sisi, jumlah restitusi yang harus dibayar Mario itu jauh di bawah tuntutan JPU.
Sebelumnya, jaksa menuntut Mario membayar restitusi sebesar Rp 120 miliar.
Baca juga: Bukan Pelaku Utama, Shane Lukas Tak Dibebankan Bayar Restitusi
Adapun dalam sidang vonis hari ini, hakim memvonis Mario dengan hukuman 12 tahun penjara.
Hakim menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban D.
"Menjatuhkan terdakwa dengan pidana 12 Tahun," kata Hakim Alimin.
Dalam kasus ini, Mario menjadi terdakwa bersama Shane Lukas (19) dan anak AG (15).
Ia dinilai telah melanggar Pasal 355 KUHP Ayat 1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP atau ke-2 Pasal 76 C juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Baca juga: Nama Mario Dandy Muncul dalam Sidang Rafael Alun, Disebut Pakai Uang Korupsi buat Beli Mobil
Mario menganiaya korban D pada 20 Februari 2023 di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
Mario marah karena mendengar kabar dari saksi bernama Amanda (19) yang menyebut AG yang dulu merupakan kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban.
Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas.
Kemudian, Shane memprovokasi Mario sehingga Mario menganiaya korban sampai koma.
Shane dan AG ada di TKP saat penganiayaan berlangsung. Shane juga merekam penganiayaan yang dilakukan Mario.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.