JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono akan meminta hasil pemeriksaan dan sanksi Kepala Suku Dinas Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Pusat Mustajab terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Mustajab diduga menyalahgunakan jabatan dengan memerintahkan penyedia jasa lain perorangan (PJLP) atau pasukan biru membersihkan kawasan perumahannya di Bekasi, Jawa Barat.
"Oh iya, itu pasti (harus diserahkan) ke saya. Bertahap," ujar Joko saat ditemui di kawasan Sarinah, Jakarta Pusat pada Jumat (8/9/2023).
Baca juga: Heru Budi Diminta Tak Lindungi Kasudin SDA Jakpus soal Dugaan Penyalahgunaan Wewenang
Untuk diketahui, hasil pemeriksaan Mustajab sudah diserahkan Inspektorat ke Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas SDA DKI Jakarta, Ika Agustin Ningrum dan telah dibuatkan berita acara.
Kini, hasil surat berisi berita acara hasil pemeriksaan Mustajab diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk penentuan sanksi.
"Kan masih diproses. Kalau diproses kan belum bisa disimpulkan," kata Joko.
Untuk diketahui, persoalan ini bermula ketika petugas PJLP Sudin SDA Jakpus dikerahkan untuk membersihkan selokan di perumahan wilayah Jatisampurna, Bekasi.
Belakangan diketahui, mereka diminta untuk bertugas di wilayah kediaman pribadi Mustajab.
Baca juga: Kadis SDA Sebut Ada Tim Khusus untuk Putuskan Sanksi buat Kasudin yang Kirim Pasukan Biru ke Bekasi
Tindakan itu akhirnya disorot pejabat teras Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Sebab, pengerahan Pasukan Biru untuk membersihkan selokan di lingkungan rumah Mustajab dianggap tidak pantas.
"Di kontrak itu kan ada wilayah kerja dia (Petugas PJLP), ada jam kerjanya. Sekarang, dia ada di sana, itu kan kurang patutlah," ujar eks Kepala Dinas SDA Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faizal di Balai Kota DKI Jakarta, 3 Juli 2023.
Secara terpisah, Mustajab mengakui meminta petugas PJLP Suku Dinas SDA Jakarta Pusat ke kediamannya di Perumahan Radiance Villa, Bekasi.
Bersamaan dengan itu, ia meminta maaf dan mengaku salah karena mengerahkan sejumlah pasukan biru untuk membersihkan selokan di luar area tugas di Jakarta Pusat.
"Saya mohon maaf atas keteledoran ini. Sekali lagi saya selaku PNS mohon maaf untuk semuanya," ujar Mustajab.
Baca juga: Diserahkan ke BKD, Sanksi Kasudin SDA Jakpus Terkait Penyalahgunaan Wewenang Segera Diumumkan
Mustajab juga mengaku teledor karena petugas yang dimintai bantuan membersihkan selokan di kompleksnya masih mengenakan baju dinas Suku Dinas SDA Jakarta Pusat.
Meski begitu, Mustajab enggan berkomentar lebih jauh soal permasalahan yang menimpanya. Ia pasrah jika nantinya harus mendapat sanksi dari atasannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.