JAKARTA, KOMPAS.com - Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta mengungkapkan, dibandingkan dengan mobil, sepeda motor jadi kendaraan yang lebih banyak tidak lulus uji emisi
Anggota Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Erni Pelita Fitratunnisa menjelaskan, sekitar 1 juta mobil dan 101.660 sepeda motor yang diuji emisi.
Jumlah tersebut berdasarkan data yang dicatatkan sejak dimulainya uji coba razia emisi kendaraan pada 25 Agustus 2023.
"Kalau yang kena tilang sampai dengan saat ini justru roda dua juga. Ini karena yang kena tilang itu rata-rata masyarakat yang masih awam terhadap informasi uji emisi," ujar Erni di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (8/9/2023).
Di samping itu, kata Erni, penyebab banyaknya sepeda motor tidak lulus uji emisi karena masih terbatasnya bengkel untuk pengecekan gas buang, dibandingkan mobil.
Baca juga: Motor Paling Banyak Tak Lulus Uji Emisi Dibandingkan Mobil, Ini Penyebabnya
Berdasarkan data Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, terdapat 333 bengkel uji emisi untuk mobil.
Sementara itu untuk sepeda motor, baru terdapat 107 bengkel uji emisi yang tersebar di Jakarta dan sekitarnya.
"Ini yang sedang kami kejar supaya bengkel-bengkel untuk uji emisi kendaraan roda dua makin bertumbuh. Jadi masih terbatas," kata Erni.
Ia berharap uji emisi kendaraan yang tengah digencarkan saat ini dapat mengatasi permasalahan polusi udara di Jakarta.
Polda Metro Jaya memberlakukan sanksi tilang kepada pengendara di Jakarta yang kendaraannya tidak lulus uji emisi sejak Jumat (1/9/2023).
Langkah itu dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menangani masalah udara buruk di Jakarta yang terjadi beberapa waktu terakhir.
Adapun masyarakat yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan mendapat sejumlah "hukuman" yang telah ditetapkan, berikut di antaranya denda dan pengenaan tarif tinggi untuk parkir.
Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan mengatakan, kendaraan yang kena tilang uji emisi akan dijatuhi sanksi denda.
"Untuk sepeda motor denda paling banyak sebesar Rp 250.000, untuk roda empat atau lebih denda paling banyak Rp 500.000," kata Doni saat dihubungi, Kamis (31/8/2023).
Doni mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang uji emisi akan dilakukan layaknya tilang biasa.
Baca juga: DPRD DKI Minta Dinas LH Konsisten Razia Uji Emisi dan Pabrik Penghasil Polusi
Pelanggar bisa menjalankan sidang tilang dan membayar denda yang ditetapkan pengadilan. Atau, pelanggar bisa juga membayar denda tersebut melalui bank.
"Mekanisme tilang seperti biasa, melalui mekanisme sidang atau pembayaran denda ke bank," papar dia.
Kendaraan bermotor yang belum ataupun tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir tertinggi di 10 lokasi.
Adapun 10 lokasi tersebut adalah pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik, dam Park and Ride Kalideres.
Selain itu ada Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Park and Ride Lebak Bulus, Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).
Baca juga: Kendaraan Belum Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi: Rp 7.500 Per Jam
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, penerapan tarif disinsentif ini untuk mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
Di samping itu, pengenaan tarif tertinggi ini juga sekaligus mengajak masyarakat agar beralih menggunakan transportasi publik untuk beraktivitas.
Dalam beleid itu, kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.
Ani menegaskan bahwa tarif tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak bagi sepeda motor.
(Penulis: Rizky Syahrial, Tria Sutrisna | Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Ihsanuddin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.