Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Tetapkan Status Bencana Polusi Udara, DLH DKI: Banyak yang Dipertimbangkan

Kompas.com - 15/09/2023, 15:52 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengungkap berbagai pertimbangan yang harus diperhitungkan sebelum menyetujui usulan penetapan status bencana pada permasalahan polusi udara di Ibu Kota.

Usulan status bencana sebelumnya telah disampaikan Fraksi PSI DKI dalam pandangan umum terhadap Raperda tentang Perubahan APBD DKI Jakarta Tahun Anggaran 2023 di ruang paripurna, Rabu (13/9/2023).

"Jakarta tidak mungkin menetapkan status itu, apalagi kemarin KTT ASEAN. Banyak yang dipertimbangkan, Jakarta tidak serta merta mudah mengeluarkan status darurat," ujar Asep dalam keterangannya, Jumat (15/8/2023).

Baca juga: Beberapa Hari Lalu Langit Jakarta Biru Tanda Polusi Udara Menurun, Apa Sebabnya?

Menurut Asep, penetapan status bencana tidak serta merta dapat dilakukan begitu saja karena dapat berdampak panjang, bahkan hingga lingkup internasional.

Sebab, kata Asep, penetapan status bencana itu akan mengganggu aktivitas ekonomi yang sangat tinggi.

"Karena di sini menyangkut banyak pihak, ada kedubes, ada kantor-kantor, aktivitas ekonomi juga. Tapi memang alhamdulillah kualitas udara sekarang semakin bagus," kata Asep.

Sebelumnya, Wakil Ketua Fraksi PSI DKI Jakarta August Hamonangan mengatakan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) belum memiliki program maksimal untuk mengatasi polusi udara di Ibu Kota.

Baca juga: Diminta Tetapkan Status Bencana Polusi Udara, Heru Budi: Perlu Konsultasi Dulu...

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta tersebut meminta Pemprov agar serius menangani masalah polusi udara yang mengusik beberapa waktu terakhir.

"Kami meminta perlu adanya tindakan nyata. Jika memungkinkan polusi udara dapat ditetapkan sebagai bencana. Kasus polusi udara di DKI Jakarta dapat dikategorikan sebagai ancaman kesehatan yang serius," kata August.

Kondisi kedaruratan perlu ditetapkan sesuai dengan Undang-Undang No 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, di mana dapat dicanangkan karena ada peristiwa mengancam dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam atau faktor non-alam dan faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis," ucap August.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Maling Motor Bersenpi di Bekasi Residivis, 4 Kali Curi Motor di Pondok Gede

Megapolitan
Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa 'Open BO'

Perempuan Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran Usai Buka Jasa "Open BO"

Megapolitan
Pejalan Kaki Terlindas 'Dump Truck' di Koja, Kaki Korban Hancur

Pejalan Kaki Terlindas "Dump Truck" di Koja, Kaki Korban Hancur

Megapolitan
5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

5 Tahun Kasus Pembunuhan SIswi SMK di Bogor Belum Terungkap, Polisi Masih Cari Bukti Kuat

Megapolitan
Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Ingin Gabung Jaklingko, Para Sopir Angkot di Jakut Desak Heru Budi Tanda Tangani SK

Megapolitan
Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Polisi Gadungan di Jaktim Terobsesi Jadi Anggota Polri, tapi Gagal Lolos Saat Tes

Megapolitan
Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Ibu di Jaktim Rekam Anak Bersetubuh dengan Pacar untuk Kepuasan Diri

Megapolitan
Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Akses Jalan Tembusan Pasar Jambu Dua Dibuka, Dirut PPJ: Pedagang dan Warga Senang

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Siswi SLB di Jakbar Diduga Dicabuli Teman Sekelas hingga Hamil

Megapolitan
Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Frustrasi Dijauhi Teman Picu Siswa SMP Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Ulah Polisi Gadungan di Jaktim, Raup Jutaan Rupiah dari Hasil Memalak Warga dan Positif Narkoba

Megapolitan
Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Jukir Liar Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Pengamat: Itu Lahan Basah dan Ladang Cuan bagi Kelompok Tertentu

Megapolitan
Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin 'Pulau Sampah' di Jakarta

Darurat Pengelolaan Sampah, Anggota DPRD DKI Dukung Pemprov Bikin "Pulau Sampah" di Jakarta

Megapolitan
Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Peringatan Pemkot Bogor ke Pengelola Mal, Minta Tembusan Pasar Jambu Dua Tidak Ditutup Lagi

Megapolitan
Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Polisi Tangkap Maling Motor Bersenpi Rakitan di Bekasi, 1 Orang Buron

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com