JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah warga Kampung Bayam tengah berkumpul di depan tendanya yang berlokasi di depan Jakarta International Stadium (JIS), Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Senin (18/7/2022).
Pasalnya, tenda mereka dikabarkan bakal ditertibkan oleh pihak Kelurahan Papanggo.
Untuk diketahui, warga Kampung Bayam terpaksa mendirikan tenda di JIS sebagai tempat tinggal sementara karena sampai saat ini Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta belum memberikan unit hunian Kampung Susun Bayam (KSB).
Berdasarkan pantauan Kompas.com, mereka berdiri di depan tenda dan di bawah terik matahari. Sebagian besar dari mereka menggunakan kaus berwarna biru.
Baca juga: Sikap Warga Kampung Bayam Tolak Berbagai Tawaran Pemprov, Bersikukuh Ingin Tinggal di Kampung Susun
Tidak ada atribut yang menunjukkan tanda-tanda perlawanan mengenai pembongkaran tersebut. Namun, mereka mengakui tengah cemas lantaran tendanya akan segera ditertibkan.
"Ini saja ada yang kerja bela-belain pulang karena mendapatkan informasi mau dibongkar," kata Koordinator Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) Minawati (51) saat ditemui di depan tenda yang hendak dibongkar, Senin.
Karena tidak ingin dibongkar, Minawati mengungkapkan bahwa warga Kampung Bayam berbondong-bondong mendatangi Kelurahan Papanggo.
Dari pertemuan tersebut, ujar Minawati, penertiban diundur sampai Jumat (22/9/2023).
Adapun tenda warga Kampung Bayam diisi dengan 7 Kartu Keluarga (KK). Untuk bertahan hidup, ada warga yang membuka usaha kecil-kecilan.
Baca juga: Warga Kampung Bayam Tagih Janji: Katanya Dulu Bakal Dipekerjakan di JIS
Sayangnya, kondisi tenda mereka sudah memprihatinkan. Pasalnya, sebagian terpal sudah robek dan bahkan terbang karena tertiup angin.
Alhasil, cahaya matahari yang terik di tengah hari menyinari beberapa bagian di dalam tenda.
Sebagaimana diketahui, warga Kampung Bayam tergusur dari kediaman mereka imbas pembebasan lahan proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Retno Sulistyaningrum mengatakan, penawaran Pemprov DKI merupakan solusi agar warga Kampung Bayam tetap memiliki tempat tinggal.
"Tugas Dinas PRKP memberikan solusi hunian di Rusunawa Nagrak, apabila warga bersedia menempati Rusun Nagrak," ujar Retno kepada wartawan, Senin (14/8/2023).
Baca juga: Digugat Warga Kampung Bayam ke PTUN, Dirut Jakpro: Kami Kooperatif
Retno mengatakan, Dinas PRKP DKI Jakarta akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Dinas Perhubungan terkait keluhan warga Kampung Bayam soal sulitnya akses menuju tempat sekolah.
"Terkait jarak sekolah dan kendala akses akan dikoordinasikan dengan SKPD terkait, dalam hal ini Disdik terkait dengan perpindahan sekolah, Dishub terkait dengan penyediaan feeder bus," kata Retno.
Sebelumnya, warga korban gusuran JIS mengajukan gugatan soal Kampung Susun Bayam (KSB) yang hingga saat ini belum dapat dihuni.
Gugatan diajukan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur, pada Senin (14/8/2023) siang.
Warga menggugat Pemprov DKI dan PT Jakarta Propertindo. Sementara, kondisi warga di sana saat ini ada sebagian yang masih tinggal di tenda di depan JIS.
Warga sudah tinggal di tenda sejak November 2022. Pasalnya, warga mengaku tak sanggup untuk membayar kontrakan dan menolak untuk pindah ke Rusunawa Nagrak.
Sejumlah rumah warga itu sebelumnya telah ditertibkan. Warga Kampung Bayam sejatinya merupakan penghuni KSB. Namun, KSB masih belum bisa dihuni hingga saat ini.
Salah satu BUMD DKI Jakarta, PT Jakarta Propertindo, merupakan pengelola sekaligus pemilik aset KSB. Namun, lahan tempat KSB itu berdiri merupakan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Vice President Corporate Secretary PT Jakpro Syachrial Syarif sebelumnya berdalih, Pemprov DKI Jakarta hingga saat ini belum memberikan legalitas secara resmi kepada Jakpro untuk mengelola KSB.
Walhasil, warga Kampung Bayam belum bisa menghuni KSB.
"Yang jelas, kami masih berdiskusi dengan dinas di Pemprov (DKI) untuk memberikan legalitas ke kami untuk menyewakan (KSB)," ujar Syachrial, Senin (20/2/2023).
Di sisi lain, kata Syachrial, Jakpro juga harus mengetahui sampai kapan BUMD DKI Jakarta itu harus mengelola KSB.
Sebab, kepemilikan bangunan KSB beserta lahan tempat berdirinya rusun tersebut berbeda.
"Kalau kami bilangnya bukan kendala, tapi lebih kepada proses legalisasi," tutur Syachrial.
"Siapa yang pengelola sebenarnya dan sampai kapan pengelolaan itu, karena kepemilikan lahan dan gedung itu kan kepemilikannya berbeda," sambung dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.