JAKARTA, KOMPAS.com - Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara Maryono mengatakan, alasan sidang kasus peredaran narkotika dengan terdakwa Alex Bonpis ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum tuntas menyusun berkas tuntutan.
Untuk diketahui, sidang kasus peredaran narkotika itu seharusnya digelar di PN Jakarta Utara pada Kamis (21/9/2023).
"Jadi penundaan tuntutan Alex Albert belum dibacakan karena belum selesai," tutur Maryono kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Alex Bonpis Didakwa Mengedarkan Sabu Teddy Minahasa, Terancam Hukuman Mati
"Iya, seperti itu (penyusunan tuntutan terhadap Alex Bonpis belum selesai)," lanjutnya.
Untuk diketahui, majelis hakim yang mengadili Alex Bonpis di kursi pesakitan adalah Gede Sunarjana, Togi Pardede, dan Harto Pancono.
Sedangkan, JPU yang menangani perkara Alex Bonpis ialah Subhan Noor Hidayat, Ari Sulton Abdullah, Dyofa Yudhistira.
Dalam perkara ini, Alex Bonpis didakwa berbentuk alternatif dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang Undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Di bawah kendali Alex Bonpis, roda bisnis narkoba di Kampung Bahari berputar kencang.
Baca juga: Sidang Tuntutan Bandar Narkoba Alex Bonpis yang Beli Sabu Teddy Minahasa Ditunda
Alex Bonpis disebut-sebut menjadi bandar sabu terbesar di Kampung Bahari, yang memiliki jaringan nasional alias antar-pulau.
Dalam fakta persidangan, Kompol Kasranto, terdakwa kasus peredaran narkotika yang dikendalikan Irjen Teddy Minahasa, menjual sabu kepada Alex Bonpis.
Fakta ini terungkap saat JPU menghadirkan Aiptu Janto Situmorang sebagai saksi dalam persidangan di PN Jakarta Barat, Jumat (17/2/2023).
Janto menjelaskan, pada Agustus 2022, Kasranto memintanya mencari pembeli sabu.
Kala itu Kasranto menjabat sebagai Kapolsek Kalibaru, sedangkan Janto bertugas di Unit Reskrim Polsek Muara Baru.
Baca juga: Linda Ungkap Alur Peredaran Sabu Teddy Minahasa Sampai ke Tangan Bandar Alex Bonpis
Janto kemudian menemukan Alex sebagai pembeli sabu. Saat itu Alex menghubungi Janto menggunakan nomor pribadi.
"Di awal bulan sembilan (September 2022), kalau enggak salah, Yang Mulia, ada private number dari saudara Alex menanyakan, 'Bang, katanya ada sabu 1 kilogram, berapa harganya, Bang?'" tutur Janto menirukan percakapannya dengan Alex Bonpis.
Usai bersepakat mengenai pembayaran, Janto mengantarkan sabu seberat satu kilogram tersebut kepada Alex di Kampung Bahari.
Janto lalu menyerahkan uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 500 juta kepada Kasranto.
"Setelah saya serahkan duitnya, pas saya mau keluar, Kasranto manggil, 'Eh To', dikasih saya duit Rp 20 juta," sebut Janto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.