JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah fakta terungkap dalam rekonstruksi kasus tewasnya seorang tahanan berinisial AR (51) karena dianiaya rekan satu selnya.
AR meninggal usai dianiaya rekan satu selnya di ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada Minggu (9/7/2023).
Rekonstruksi itu digelar pada Kamis (21/9/2023). Adapun AR yang merupakan terpidana kasus pencabulan terhadap anak kandung itu tewas dianiaya pada 9 Juli 2023 lalu.
Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Kasus Tewasnya Tahanan di Rutan Polres Depok
Kasus yang menjerat korban membuat rekan satu selnya kesal dan menganiayanya hingga tewas. Korban mengalami luka di pantat, dada, serta punggung.
Kepala Unit (Kanit) Kriminal Umum (Krimum) Inspektur Satu (Iptu) Sutaryo berujar, adegan yang diperagakan itu mulai dari saat AR dijebloskan ke rutan hingga meninggal dunia.
Menurut Sutaryo, AR sempat disundut rokok alat kemaluannya oleh sesama tahanan sebelum tewas. AR disundut oleh dua tahanan pada satu hari sebelum tewas atau pada 8 Juli 2023.
"Ada penyundutan rokok ke alat kemaluan korban. Dua orang (yang menyundut korban), satu pakai korek, satu pakai rokok," tuturnya di Mapolres Metro Depok, Kamis.
Baca juga: Kemaluan Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok Disundut Rokok oleh Sesama Tahanan
Sutaryo berujar, penyundutan rokok ini turut diperagakan saat reskontruksi penganiayaan tersebut. Setidaknya ada total 18 adegan yang diperagakan oleh total delapan tersangka.
Semula, kata Sutaryo, hanya ada 14 adegan dalam rekonstruksi kasus ini. Namun, ada sejumlah adegan yang ditambahkan.
Sutaryo mengungkapkan, AR ternyata juga sempat dimintai uang oleh sesama tahanan. Menurut dia, tersangka yang memintai uang tersebut MY. Pelaku diduga terlibat dalam penganiayaan tersebut.
"Ada juga permintaan sejumlah uang kepada korban (AR). (Jumlahnya) sekitar Rp 100.000," kata Sutaryo.
Baca juga: Akhir Tragis Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Depok, Tewas di Tangan Tahanan Satu Sel
Menurut Sutaryo, MY diduga meminta uang kepada AR untuk patungan rokok. Sutaryo menyebutkan, polisi kini masih mendalami kembali soal pungutan tersebut.
"Mungkin untuk sumbangan beli rokok. Tapi, kami masih mendalami juga," tutur dia.
Pungutan ini diketahui usai Polres Metro Depok menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan terhadap AR, Kamis ini.
Adapun penganiayaan bermula saat AR dijebloskan ke ruang tahanan Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Metro Depok pada 7 Juli 2023.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.