JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDI-P DKI Jakarta tak mempermasalahkan masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang rencananya hanya 30 hari.
Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta Gembong Warsono menjelaskan, 30 hari kampanye seharusnya tidak masalah selama setiap pasangan calon kepada daerah memahami permasalahan di wilayahnya.
"Bagi saya enggak (masalah), kalau soal waktu kan juga relatif ya. Artinya begini, siapa pun yang mau maju DKI, ketika dia penguasaan soal persoalan Jakartanya dia pahami, kan juga enggak jadi masalah. Gitu lho," ujar Gembong kepada Kompas.com, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Rencana Pemerintah Masa Kampanye Pilkada 2024 Cuma 30 Hari Dinilai Pro Petahana
Untuk di Jakarta, kata Gembong, calon gubernur yang akan berkontestasi tentunya harus memahami masalah di Ibu Kota.
Dengan begitu, masa kampanye yang hanya 30 hari bisa dimaksimalkan untuk menyampaikan gagasan calon gubernur tersebut.
"Ini kan yang penting adalah apa sih yang menjadi persoalan Jakarta, bagi calon siapa pun yang nanti akan maju pasti sudah paham persoalanya," kata Gembong.
"Kemudian, dia akan menyampaikan gagasannya, akan menyampaikan pemikiran. Bagaimana mengatasi persoalan Jakarta, khususnya setelah tidak menjadi ibu kota negara," sambung dia.
Baca juga: Kebut Pilkada, Pemerintah Usul Masa Kampanye Calon Kepala Daerah Cuma 30 Hari
Diberitakan sebelumnya, pemerintah ingin mengatur agar masa kampanye Pilkada 2024 hanya 30 hari.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang berakhir pada Rabu (20/9/2023) tengah malam.
Dalam forum itu, Tito memaparkan alasan pemerintah hendak menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pilkada yang akan mempercepat pelaksanaan pilkada dari jadwal semula 27 November 2024 ke September 2024.
"Pelaksanaan kampanye diusulkan untuk dipersingkat menjadi 30 hari, sehingga perlu dilakukan perubahan terhadap Pasal 67 (UU Pilkada)," ujar Tito.
Baca juga: Belum Bahas Pilkada DKI, PDI-P: Pasca Pilpres Baru Kita Godok...
Tito mengatakan, masa kampanye dipangkas mengantisipasi kemungkinan adanya irisan antara tahapan Pilkada 2024 dengan tahapan Pemilu 2024 yang mungkin berlangsung dua putaran.
Selain itu, Tito mengeklaim bahwa hal itu juga ditujukan untuk mengurangi durasi lamanya keterbelahan masyarakat dan tensi politik daerah yang berpotensi mengganggu stabilitas pemerintahan politik dan keamanan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.