JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap seorang pria YSR (23) yang dianggap memprovokasi massa yang menggelar aksi 'Save Rempang' di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Rabu (20/9/2023) kemarin.
YSR diketahui menyebarkan ajakan kepada massa untuk membawa bensin-air keras dalam botol dan menyerang aparat.
Ajakan itu disampaikan YSR lewat akun sosial medianya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan, penangkapan terhadap YSR dilakukan pada tanggal 20 September 2023, pada pukul 06.00 WIB, di kawasan Bekasi Selatan.
"Unit IV Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan ungkap kasus dan sekaligus dilakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka," ucap Ade dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Demo di Patung Kuda, Massa Minta TNI-Polri Tarik Mundur Pasukan dari Rempang
Kalimat provokasi itu diunggah oleh tersangka di dalam WhatsApp Group miliknya.
Kemudian, polisi melakukan penelusuran dan menangkap tersangka juga berdasarkan laporan masyarakat.
"Tulisan diunggah di Whatsapp Group, kemudian kami melakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan saksi," jelas Ade.
Berikut isi provokasi yang dituangkan pelaku terkait ajakan
"untuk, buat, aksi, demo, Hari: Rabu, Tanggal: 20 September 2023, tolong bawa Bensin dan air keras, yang sudah kemas di botol beling, dan bawa obor api, dan terus di lempar kan, kita lempar kan, ke aparat, ke polisi, sampai kena ke aparat nya langsung, sampai kena ke polisi nya langsung, dan aksi, demo, bela rempang dan galang, di patung kuda depan sebrang monas depan monas, hari: rabu, tanggal: 20 september 2023, itu, harus dan wajib ikut demo, harus dan wajib datang ke tempat demo, ya, titik. terimakasih,"
Baca juga: Permintaan Maaf Panglima soal Piting Warga Rempang dan Tak Perlu Takut terhadap Prajurit TNI
Selain itu, polisi turut menyita satu handphone milik korban yang dipakai untuk memprovokasi.
Sementara itu, polisi masih mendalami motif dari tersangka melakukan provokasi tersebut.
"Masih kita dalami motifnya apa," jawab dia.
Atas tindakannya, tersangka dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45 A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan/atau Pasal 160 KUHP.
Ia terancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.