JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat menyatakan, ada bukti kekerasan pada alat vital murid berinisial A yang dicabuli guru les privatnya, S (40).
Kasie Penindakan Umum (Pidum) Kejari Jakarta Barat Sunarto mengatakan, bukti kekerasan itu berdasar hasil visum dari rumah sakit.
Menurut dia, hasil visum menunjukkan adanya kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap korban.
"Di visum itu ada bukti kekerasan di alat vital si korban. Ahli mengatakan seperti itu, ahli dokter," kata Sunarto saat dikonfirmasi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Diduga Cabuli Murid, Guru Privat di Cengkareng Langsung Diseret Orangtua Korban ke Kantor Polisi
Ia menyampaikan bahwa semua barang bukti menjadi petunjuk dalam kasus tersebut.
Sehingga, berkas kasus pencabulan ini telah P21 atau lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.
"Barang bukti HP, hasil visum, dan live stream dari HP tersangka sehingga itu jadi petunjuk kami. Sehingga menurut kami bisa layak P21," ungkap Sunarto.
Duduk perkara kasus pencabulan anak
Diberitakan sebelumnya, S disebut mencabuli A saat sedang mengajar di kediaman korban di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, pada 5 April 2023.
Kuasa hukum S, Herry, mengatakan pelaku langsung dibawa ke Polsek Cengkareng setelah A berteriak merasa dicabuli.
"Pada saat selesai mengajar, ditahanlah klien saya sama orangtuanya, langsung dibawa ke Polsek Cengkareng. Dibawa ke Polsek Cengkareng lalu di-BAP saat itu," kata Herry saat dikonfirmasi, Kamis (21/9/2023).
Baca juga: Warga Kampung Bayam Cabut Gugatan Terhadap Pemprov DKI dan Jakpro di PTUN Jakarta
Seharusnya, lanjut dia, Polsek tak bisa menangani kasus perkara anak. Namun, atas dasar SPDP nomor B/47/VI/2023/Sektor Kareng, 5 April 2023, tiba-tiba Polsek menangani kasus S.
"Nah Polsek tidak boleh menangani perkara anak, karena itu khusus, ini ada tendensi apalah sampai Polsek mau menangani," tutur Herry.
"Kemudian S langsung dijebloskan ke rutan setelah terbit surat penangkapan 6 April 2023," imbuhnya.
Kala itu, kuasa hukum pelaku meminta Polda Metro Jaya untuk melakukan gelar perkara khusus, yang dilakukan pada 10 Mei 2023 lalu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.