Dari hasil gelar perkara ini, S diklaim tidak terbukti melakukan pencabulan. Kendati demikian, kasus S masih diproses di Polsek Cengkareng.
Baca juga: Berharap Salak Condet Tetap Lestari di Tanah Jakarta...
Penangguhan penahanan terhadap pelaku pun sempat dilakukan dengan alasan pelaku sedang sakit.
Setelah empat bulan tak ada kabar terkait kasus ini, S kembali dipanggil ke Polsek Cengkareng pada 15 September 2023 dan dinyatakan berkas perkaranya lengkap.
Dihubungi secara terpisah, Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang berujar Polsek Cengkareng melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ini, berdasarkan ketentuan undang-undang.
"Intinya, kami melakukan proses penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur," jelas Hasoloan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.