BEKASI, KOMPAS.com - Polisi menyatakan tidak menembakkan senjata api saat bentrokan massa organisasi masyarakat (ormas) terjadi di Bantargebang, Bekasi, Rabu (20/9/2023) malam.
Polisi menyampaikan hal itu menanggapi kabar dugaan peluru nyasar ke rumah warga saat bentrokan ormas tersebut.
Satu butir besi diduga peluru itu ditemukan di rumah warga bernama Naufal (23) yang tinggal di Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi, Kamis (21/9/2023).
Rumah Naufal hanya berjarak 500 meter dari tempat kejadian perkara (TKP) bentrokan ormas.
"Tidak ada tembakan sama sekali, kami (melakukan) tindakan keras mau nembak siapa? Tidak ada peluru nyasar," ujar Kepala Seksi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari saat dihubungi, Jumat (22/9/2023).
Baca juga: Imbas Bentrokan Ormas di Bekasi, Benda Mirip Peluru Nyasar ke Rumah Warga
Erna juga membantah pihaknya menembakkan gas air mata untuk menenangkan kelompok-kelompok ormas yang bentrok.
"Enggak ada sama sekali nembak gas air mata, buat apa tembak, sudah nurut kok," kata dia.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Bantargebang AKP Sukarna mengaku belum menerima laporan soal dugaan peluru nyasar ke rumah warga.
"Kami selidiki dulu, belum ada (laporan resmi)," kata Sukarna saat dikonfirmasi Kompas.com.
Baca juga: Plafon Bolong Diduga Peluru Nyasar saat Bentrokan Ormas, Warga: Untung Tak Ada Orang
Diketahui, bentrokan antar-ormas terjadi karena perkara penarikan kendaraan yang cicilannya tertunggak.
Setelah mediasi di Polsek Setu, pemegang unit mobil Innova yang mau diambil kendaraannya, tetap tidak terima.
Alhasil, situasi memanas dan bentrokan pecah pada pukul 17.30 WIB. Bentrokan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi itu sempat terhenti.
Tak berselang lama, bentrokan kembali pecah di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota, tepatnya di Dukuh Zamrud, Mustikajaya, Kota Bekasi.
Baca juga: Rumahnya Kena Benda Diduga Peluru Nyasar Usai Bentrokan Ormas, Warga Bekasi Khawatir
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani menyebut, satu orang berinisial A (30) tewas akibat bentrokan dan 39 orang ditangkap.
Terbaru, Dani mengonfirmasi, tiga dari 39 orang yang ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, 36 orang lainnya sudah dipulangkan dan dikenai wajib lapor.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.