Padahal, banyak pembeli yang tertarik ketika sang penjual menjajakan barang dagangannya melalui siaran live.
"Itu sih yang harus dipikirkan dengan matang oleh pemerintah, enggak hanya satu sisi saja tetapi harus dilihat secara luas," papar Firda.
Baca juga: Dengar Keluhan Pedagang Tanah Abang, Fraksi PDI-P: Mereka Enggak Bisa Bersaing di TikTok Shop
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah bakal melarang social commerce yakni TikTok Shop, Facebook, dan Instagram untuk bertransaksi jual-beli dalam platform-nya.
Usai rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi), Zulhas berkata bahwa social commerce hanya diperbolehkan untuk mempromosikan produk saja.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag, Senin (25/9/2023).
Sebelumnya, Jokowi telah mengungkapkan bahwa aturan untuk mengendalikan niaga elektronik atau e-commerce berbasis media sosial akan segera disiapkan oleh kementerian terkait.
Aturan itu masuk dalam revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE).
“Ini baru disiapkan, itu kan lintas kementerian dan ini memang baru difinalisasi di Kementerian Perdagangan,” ujar Jokowi dalam keterangannya usai meninjau penanganan Inpres Jalan Daerah (IJD) di Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, Sabtu (23/9/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.