JAKARTA, KOMPAS.com - Strategi pemerintah untuk melarang aktivitas jual beli melalui fitur live streaming di TikTok ternyata bukanlah solusi yang tepat di mata pedagang Tanah Abang yang mulai sepi pembeli.
Menurut salah satu pedagang Tanah Abang bernama Andi (40), fitur itu turut membantu melariskan dagangannya dan rekan-rekan sejak pandemi Covid-19 melanda.
"(Langkah melarang TikTok Shop) menurut saya kurang efektif," ujar Andi di Blok B Lantai 3 Pasar Tanah Abang, Selasa (26/9/2023).
"Banyak juga yang hidup waktu Covid-19 dari (berjualan) online," imbuhnya.
Baca juga: Pedagang Tanah Abang: Jualan Live Kalau Dilarang Malah Jadi Masalah Baru
Menurut Andi, pemerintah harusnya membenahi regulasi barang impor yang kelewat murah sehingga pedagang yang menjual barang lokal sepertinya menjadi kalah saing.
"Harusnya yang diatur impor barang karena mereka masuk tanpa regulasi yang jelas. Itu yang mengganggu kami," ucap pria yang sudah berjualan selama lebih kurang 20 tahun di Tanah Abang.
Andi juga berharap pemerintah memperhatikan dan menggencarkan perdagangan produk lokal untuk membantu pengusaha seperti dirinya.
Sebelumnya diberitakan bahwa Pasar Tanah Abang yang selama ini dikenal sebagai pusat grosir tekstil terbesar di Asia Tenggara sepi pembeli.
Baca juga: Musuh Pedagang Tanah Abang Bukan TikTok Shop, Tapi Barang Impor Murah
Diduga, para pembeli bermigrasi ke platform online, seperti TikTok Shop karena menjual barang dengan harga murah.
Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengungkapkan, TikTok Shop melakukan predatory pricing di mana sebuah barang dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari harga modal.
Itu merupakan strategi untuk menguasai pasar terlebih dahulu.
"Bisa dilihat ada barang impor kalau pakai prosedur normal misalnya Rp 1 juta dan yang tidak Rp 100.000. Apakah itu tidak predatory pricing?" ucap Jerry kepada media saat ditemui di Hotel Borobudur, Senin (25/9/2023).
Jerry mengatakan, pemerintah akan mengatur transaksi penjualan online melalui revisi Permendag Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca juga: Tak Setuju Penjualan Live Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang
Dalam aturan itu nantinya TikTok akan dilarang menjalankan dua fungsinya sekaligus yakni sebagai media sosial dan sebagai e-commerce atau yang disebut dengan social-commerce.
Bahkan pemerintah juga melarang social commerce melakukan transaksi jual beli dalam platformnya. Social commerce hanya diperbolehkan untuk melakukan promosi.
(Penulis: Joy Andre, Elsa Catriana/ Editor: Ambaranie Nadia Kemala Movanita, Erlangga Djumena)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.