JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang pedagang di blok B Pasar Tanah Abang, Hamzah Arifin, menyatakan sikap kurang setuju jika aktivitas jual-beli melalui fitur live streaming dilarang.
Menurut Hamzah, larangan justru dapat menimbulkan masalah baru dan membuat persaingan antar-pedagang kurang sehat.
"Memang enggak sedikit yang akhirnya mulai terjun, tapi kalau dilarang lagi, malah jadinya ada masalah baru lagi," jelas Hamzah saat ditemui Kompas.com di Pasar Tanah Abang, Selasa (26/9/2023).
Hamzah menilai larangan jual-beli di fitur live streaming bukan solusi bijak. Regulasi barang impor murah lah yang sejatinya perlu diatur.
Baca juga: Jualan Live Terancam Dilarang, Pedagang Tanah Abang: Waktu Covid-19 Banyak yang Hidup dari Sana
Meski tidak menampik ada beberapa pedagang yang mendukung langkah larangan itu, namun keinginan Hamzah saat ini adalah agar masyarakat kembali datang ke pasar.
"Live mah enggak masalah, sejauh ini juga sama-sama cari rezeki. Kalau ditanya apa yang kami pengin, maunya ya orang pada belanja lagi ke Pasar Tanah Abang, itu saja," ucap dia.
Senada dengan Hamzah, pedagang bernama Andi (40) berpendapat bahwa pemerintah lebih baik memerhatikan penjualan produk lokal dibanding melarang live streaming.
Selain produk lokal, regulasi soal barang impor juga perlu diatur dengan ketat.
Baca juga: Tak Setuju Penjualan Live Dihentikan, Pedagang Pasar Tanah Abang: Harusnya yang Diatur Impor Barang
Sebab, kata dia, yang menjadi persoalan saat ini ialah mudahnya barang impor masuk ke dalam negeri.
Barang-barang impor murah dengan kualitas rendah itulah yang kemudian mengganggu penjualan di Pasar Tanah Abang.
"(Pemberhentian live) menurut saya kurang efektif. Harusnya diatur impor barang. Karena mereka masuk tanpa regulasi yang jelas, di situ yang menganggu kami," ucap dia.
Sebelumnya diberitakan, pemerintah tidak segan-segan akan menutup social commerce jika diketahui melakukan transaksi jual beli di platform-nya.
Hal itu seturut dengan adanya revisi Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Dalam revisi itu pemerintah melarang platform social commerce untuk bertransaksi jual beli dalam platform-nya. Social commerce hanya diperbolehkan melakukan promosi.
"Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung, enggak boleh lagi," ujar Mendag Zulhas usai menghadiri rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana, Senin (25/9/2023).
"Kalau ada yang melanggar, nanti ada surat saya ke (Kementerian) Kominfo untuk diberi peringatan, kalau habis peringatan itu bisa ditutup," sambung dia.
Selain itu, dalam beleid yang mengatur transaksi penjualan online itu akan melarang penjualan produk impor yang dibanderol di bawah 100 dollar AS atau Rp 1,5 juta.
Kemudian, akan dirinci produk-produk mana saja yang boleh diimpor yang akan dimasukkan dalam daftar barang positive list.
"Positive list itu yang diperbolehkan yang masuk, itu barang yang tidak ada di sini. Ada juga negative list, itu yang dilarang kayak batik, itu kan ada di sini," ungkap Mendag Zulhas.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.