TANGERANG, KOMPAS.com - Korban penipuan preorder iPhone yang dilakukan si kembar Rihana-Rihani mengaku tergiur menjadi reseller karena diiming-imingi harga lebih murah dari pasaran.
Hal itu disampaikan korban bernama Masayu, saat memberikan kesaksian dalam sidang ke-2 perkara penipuan preorder iPhone dengan terdakwa Rihana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Rabu (27/9/2023).
Saat itu, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan apa yang menjadi alasan ketertarikan Masayu memesan produk iPhone kepada Rihana.
Pasalnya, Masayu mengetahui bahwa terdakwa pengangguran, bahkan juga tak memiliki konter penjualan ponsel.
Baca juga: Si Kembar Rihana-Rihani Didakwa Lakukan Penipuan, Penggelapan, dan Langgar UU ITE
"Saya menjual produknya dia (Rihana) karena diiming-imingi ada potongan harga Rp 500.000 per unitnya," jawab Masayu dalam persidangan.
Ketertarikan itu semakin kuat setelah Masayu percaya pada pengakuan terdakwa bahwa mereka memiliki "orang dalam" di salah satu distributor iPhone.
"Dia (Rihana) mengaku ada kenalan orang dalam di PT Era Jaya," ucap Masayu.
Selain Masayu, korban lainnya turut memberikan pengakuan dan alasan yang berbeda dalam persidangan. Ada yang mengaku diiming-imingi potongan harga Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per unitnya.
Baca juga: Didakwa Pasal Berlapis atas Kasus Preorder iPhone, Rihana-Rihani Tak Ajukan Nota Keberatan
Hal itulah yang kemudian membuat korban tertarik untuk ikut preorder iPhone kepada Rihana-Rihani.
Adapun JPU mendakwa si kembar Rihana-Rihani telah melakukan penipuan dan penggelapan yang mengakibatkan para korban merugi Rp 8,5 miliar.
Kedua terdakwa juga didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Dakwaan itu dibacakan JPU dari Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan Aldo Taufiq Pratama dalam sidang perdana kasus penipuan preorder iPhone di Pengadilan Negeri Tangerang, Rabu (20/9/2023) sore.
Baca juga: Sidang Kasus Penipuan Pre-order iPhone Rihana-Rihani, Jaksa Hadirkan 5 Saksi
Menurut jaksa, uang hasil penipuan itu digunakan oleh kedua terdakwa untuk keperluan pribadi.
"Bahwa rangkaian perbuatan terdakwa mengakibatkan total kerugian sekitar Rp 8.575.600.000. Yang mana, kerugian atas reseller tersebut digunakan terdakwa untuk keperluan pribadi terdakwa," ucap Aldo saat membacakan surat dakwaan.
Aldo menilai, perbuatan kedua terdakwa dilakukan secara sengaja yang terus berlanjut.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.