JAKARTA, KOMPAS.com - AH (26), pelaku penusukan wanita hingga tewas bersimbah darah tengah diperiksa kejiwaannya di rumah sakit. Pelaku membunuh korban berinisal FD (44) di dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Hari ini tersangka sudah dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan observasi kejiwaan," ujar Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono di Mapolsek Tanjung Duren, Jumat (29/9/2023).
"Untuk memastikan apa memang betul yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak," lanjut dia.
Baca juga: Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal
Menurut Wibisono, pelaku memberikan keterangan yang berubah-ubah dan tidak relevan. Sehingga, polisi menduga ada indikasi AH memiliki gangguan jiwa.
"Namun kami tidak bisa memastikan 100 persen, karena kami harus memastikan itu dengan medis atau yang berwenang," ungkap Wibisono.
Oleh sebab itu, polisi masih menunggu hasil observasi dari rumah sakit. Dia memperkirakan, kondisi kejiwaan pelaku bakal diketahui dalam sepekan ke depan.
"Dari observasi itu juga dengan perilakunya setiap hari seperti apa. Sehingga, itu menentukan apakah memang yang bersangkutan memiliki kelainan jiwa atau tidak," papar Wibisono.
Suami korban dapat sinyal SOS
Sementara itu, Wibisono menyebut bahwa suami FD mendapatkan sinyal SOS atau tanda darurat dari sang istri. Sinyal ini muncul, saat FD tewas di tangan pelaku.
"Iya itu betul. Jadi setelah dari penyidik melakukan pemeriksaan memang betul ada sinyal atau indikasi SOS dari apple watch korban masuk ke HP suaminya," kata Wibisono.
Dia menyampaikan, tanda bahaya ini diduga muncul karena adanya benturan keras pada jam yang dikenakan korban. Sehingga, suami FD mendapatkan sinyal tanda bahaya itu.
"Dan itu memang diperlihatkan semua, clear ada data semua itu ada," jelas dia.
Diberitakan sebelumnya, penusukan bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (26/9/2023) pagi.
Lalu, pelaku menghampiri FD sambil menusukkan pisau ke bawah leher korban.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," tutur Wibisono, Selasa.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku setelah diamankan sekuriti. Pelaku AH, rupanya telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam FD.
Dia juga disebut merencanakan penusukan. Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.