JAKARTA, KOMPAS.com - Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan, dua pelaku pembacokan pasangan suami istri di Warakas terancam hukuman lima tahun penjara.
Untuk diketahui, dua pelaku berinisial ECA dan P ditangkap karena mengeroyok pasutri di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Jumat (25/9/2023).
“ECA dan P dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” kata Iverson saat dikonfirmasi pada Jumat (29/9/2023).
Baca juga: Pembacokan Pasutri di Warakas Salah Sasaran, Awalnya Geng North Side Warrior Mau Balas Dendam
Pembacokan pasutri di Warakas bermula dari aksi balas dendam.
Namun, sebenarnya pasutri itu korban sasaran dari sekelompok geng bernama North Side Warrior.
“Mendengar satu anggota gengnya dikeroyok dan dibacok, mereka balas dendam. Namun sepasang suami istri malah menjadi korban pembacokan dan perampasan, ternyata mereka salah sasaran,” kata Iverson.
Awalnya, polisi menangkap ECA saat menggerebek Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (26/0/2023).
Berdasarkan hasil pengembangan, polisi juga berhasil menangkap pelaku P yang berperan sebagai joki dari ECA saat aksi tindak pidana tersebut berlangsung.
Baca juga: Minta Pengeroyok Pasutri di Warakas Serahkan Diri, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Kejar
Kini, enam pelaku lain berinisial B, I, A, N, S, dan G yang diduga terlibat dalam pembacokan tersebut tengah dalam pengejaran pihak kepolisian.
Oleh karena itu, Iverson mengimbau kepada pelaku pengeroyokan pasutri di Warakas yang masih buron segera menyerahkan diri.
“Saya tegaskan untuk para pelaku segera menyerahkan diri, sebab sampai ke lubang semut pun akan kami kejar,” ucap Iverson.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.