JAKARTA, KOMPAS.com - Suami FD (44), wanita yang ditusuk hingga tewas, disebut menerima sinyal S.O.S atau tanda darurat dari sang istri.
Sinyal ini muncul saat FD tewas di tangan pria berinisial AH di jalan dekat mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat.
"Iya itu betul. Jadi setelah dari penyidik melakukan pemeriksaan memang betul ada sinyal atau indikasi S.O.S dari Apple Watch korban masuk ke handphone suaminya," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono di Mapolsek Tanjung Duren, Jumat (29/9/2023).
Baca juga: 5 Fakta Pembunuhan Wanita di Depan Mal Central Park Tanjung Duren
Dia menyampaikan, tanda bahaya ini diduga muncul karena adanya benturan keras pada jam yang dikenakan korban. Sehingga, suami FD mendapatkan sinyal tanda bahaya.
"Itu memang diperlihatkan semua, clear ada data, semua itu ada," jelas Wibisono.
Dia menambahkan, pelaku AH telah dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kejiwaannya. Sementara ini, polisi sudah memeriksa tujuh orang saksi terkait kasus pembunuhan tersebut.
Wibisono tak menutup kemungkinan, bila nantinya penyidik akan memeriksa keterangan saksi lain.
Baca juga: Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal
"Mungkin nanti ada beberapa saksi yang akan kami periksa untuk menguatkan lagi fakta-fakta," ungkap Wibisono.
"Memang akan kami lakukan rilis untuk disampaikan ke publik hasilnya seperti apa," lanjut dia.
Diberitakan sebelumnya, penusukan bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian, Selasa (26/9/2023) pagi. Lalu, pelaku menghampiri FD sambil menusukkan pisau ke bawah leher korban.
Baca juga: Saat Diperiksa, Penusuk Wanita di Tanjung Duren Beri Keterangan Ngaco dan Berbelit
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," tutur Wibisono, Selasa.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku setelah diamankan sekuriti. Pelaku AH, rupanya telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam FD. Dia juga disebut merencanakan penusukan.
Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.