Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Kompas.com - 01/10/2023, 16:50 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat parkir Pasar Santa masuk dalam salah satu dari 24 lokasi parkiran bertarif disinsentif mulai 1 Oktober 2023, berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Berdasarkan pantauan Kompas.com sejak pukul 14.10 WIB, Minggu (1/10/2023) siang, belum ada tindakan atau pengecekan apa pun untuk kendaraan roda empat dan roda dua dalam menentukan tarif parkir tersebut.

Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif, Berlaku Hari Ini di Jakarta

Kendaraan terlihat masuk seperti biasa melalui akses depan parkiran dengan menekan tombol tiket.

Begitu karcis parkir keluar, portal terbuka dan kendaraan parkir seperti biasa di lahan yang tersedia.

Sedangkan di akses parkir keluar pasar, kendaraan juga hanya menunjukkan tiket karcisnya untuk di-scan kepada petugas parkir, membayar sesuai tarif yang tertera, lalu keluar.

Kebijakan penerapan tarif parkir ini juga dikonfirmasi oleh petugas parkir di lokasi yang tak mau disebutkan namanya.

"Belum ada pengumuman apa-apa sih, iya dari pagi juga bayarnya segitu-gitu saja. Rp 5.000 untuk satu jam pertama mobil dan tambah Rp 3.000 untuk satu jam berikutnya," kata petugas wanita berbaju hijau itu di lokasi, Minggu.

Adapun tarif parkir yang masih berlaku di Pasar Santa, yakni sebesar Rp 5.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 3.000 per jam berikutnya untuk mobil. Serta, Rp 3.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 2.000 per jam berikutnya untuk sepeda motor.

Di sisi lain, tak jauh dari lokasi parkiran, ternyata tempat ini juga memiliki Kios Uji Emisi untuk kendaraan bermotor. Namun, kios tersebut dalam keadaan tutup dan tak ada petugas yang berjaga.

Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Menurut Ujo (35), salah satu pedagang di Pasar Santa, biasanya Kios Uji Emisi buka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00-16.00 WIB.

"Biasanya buka itu Senin sampai Sabtu, kadang dari jam delapan pagi, kadang jam sembilan. Motor bisa, mobil juga bisa," ujar Ujo.

Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa jumlah lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif bertambah mulai 1 Oktober 2023.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada tambahan 24 tempat parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan belum lolos uji emisi.

Tempat parkir tersebut berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"24 Lokasi parkir tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: 24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Usahanya Ditutup Paksa, Pemilik Restoran di Kebon Jeruk Bakal Tempuh Jalur Hukum jika Upaya Mediasi Gagal

Megapolitan
Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Aktor Utama Pabrik Narkoba di Bogor Masih Buron, Polisi: Sampai Lubang Semut Pun Kami Cari

Megapolitan
Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Polisi Amankan 8 Orang Terkait Kasus Pembacokan Remaja di Depok, 4 Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Bukan Melompat, Disdik DKI Sebut Siswa SMP Jaksel Terpeleset dari Lantai 3

Megapolitan
Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Insiden Siswa SMP Lompat dari Lantai 3, KPAI Minta Disdik DKI Pasang Sarana Keselamatan di Sekolah

Megapolitan
3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

3 Saksi Diperiksa Polisi dalam Kasus Dugaan Penistaan Agama yang Jerat Pejabat Kemenhub

Megapolitan
Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Seorang Pria Tewas Tertabrak Kereta di Matraman

Megapolitan
Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Disdik DKI Bantah Siswa di Jaksel Lompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah karena Dirundung

Megapolitan
BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

BNN Masih Koordinasi dengan Filipina Soal Penjemputan Gembong Narkoba Johan Gregor Hass

Megapolitan
Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Polisi Minta Keterangan MUI, GBI, dan Kemenag Terkait Kasus Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert

Megapolitan
Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Walkot Depok: Bukan Cuma Spanduk Supian Suri yang Kami Copot...

Megapolitan
Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Satpol PP Copot Spanduk Supian Suri, Walkot Depok: Demi Allah, Saya Enggak Nyuruh

Megapolitan
Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Polisi Bakal Panggil Indonesia Flying Club untuk Mengetahui Penyebab Jatuhnya Pesawat di BSD

Megapolitan
Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Siswi SLB di Jakbar Dicabuli hingga Hamil, KPAI Siapkan Juru Bahasa Isyarat dan Pendampingan

Megapolitan
Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Ada Pembangunan Saluran Penghubung di Jalan Raya Bogor, Rekayasa Lalu Lintas Diterapkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com