JAKARTA, KOMPAS.com - Tempat parkir Pasar Santa masuk dalam salah satu dari 24 lokasi parkiran bertarif disinsentif mulai 1 Oktober 2023, berdasarkan ketentuan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Berdasarkan pantauan Kompas.com sejak pukul 14.10 WIB, Minggu (1/10/2023) siang, belum ada tindakan atau pengecekan apa pun untuk kendaraan roda empat dan roda dua dalam menentukan tarif parkir tersebut.
Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif, Berlaku Hari Ini di Jakarta
Kendaraan terlihat masuk seperti biasa melalui akses depan parkiran dengan menekan tombol tiket.
Begitu karcis parkir keluar, portal terbuka dan kendaraan parkir seperti biasa di lahan yang tersedia.
Sedangkan di akses parkir keluar pasar, kendaraan juga hanya menunjukkan tiket karcisnya untuk di-scan kepada petugas parkir, membayar sesuai tarif yang tertera, lalu keluar.
Kebijakan penerapan tarif parkir ini juga dikonfirmasi oleh petugas parkir di lokasi yang tak mau disebutkan namanya.
"Belum ada pengumuman apa-apa sih, iya dari pagi juga bayarnya segitu-gitu saja. Rp 5.000 untuk satu jam pertama mobil dan tambah Rp 3.000 untuk satu jam berikutnya," kata petugas wanita berbaju hijau itu di lokasi, Minggu.
Adapun tarif parkir yang masih berlaku di Pasar Santa, yakni sebesar Rp 5.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 3.000 per jam berikutnya untuk mobil. Serta, Rp 3.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 2.000 per jam berikutnya untuk sepeda motor.
Di sisi lain, tak jauh dari lokasi parkiran, ternyata tempat ini juga memiliki Kios Uji Emisi untuk kendaraan bermotor. Namun, kios tersebut dalam keadaan tutup dan tak ada petugas yang berjaga.
Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta
Menurut Ujo (35), salah satu pedagang di Pasar Santa, biasanya Kios Uji Emisi buka setiap hari Senin hingga Sabtu, mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
"Biasanya buka itu Senin sampai Sabtu, kadang dari jam delapan pagi, kadang jam sembilan. Motor bisa, mobil juga bisa," ujar Ujo.
Diberitakan sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa jumlah lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif bertambah mulai 1 Oktober 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada tambahan 24 tempat parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan belum lolos uji emisi.
Tempat parkir tersebut berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, yang merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"24 Lokasi parkir tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: 24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.