Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan

Kompas.com - 30/09/2023, 15:25 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menambah lokasi penerapan tarif disinsentif di 24 tempat parkir mulai 1 Oktober 2023. Setiap mobil bakal dicek pelat nomornya untuk mengetahui apakah sudah atau belum lulus uji emisi kendaraan.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, tarif parkir tertinggi bakal diberlakukan terhadap pemilik mobil yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi.

Pengecekan pelat nomor kendaraan bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

"Diintegrasikan datanya dengan data Jakparkir dengan E-Uji Emisi Pemprov DKI Jakarta," ujar Syafrin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Sabtu (30/9/2023).

Baca juga: Kendaraan Belum Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi: Rp 7.500 Per Jam

Mobil yang pelat nomornya belum terdaftar di dalam basis data uji emisi kendaraan ataupun dinyatakan belum lolos, secara otomatis bakal langsung dikenakan tarif parkir tertinggi.

"Otomatis kendaraan akan dikenakan tarif tertinggi pada saat kendaraan yang bersangkutan belum atau tidak lolos uji emisi. Itu kan tinggal pemutakhiran sistem (parkirnya) saja," ucap Syafrin.

Sebagai informasi, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023.

Pengguna kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Baca juga: Hukuman untuk Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi: Denda Rp 250.000-Rp 500.000 sampai Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa untuk tahap awal, penerapan tarif parkir tertinggi baru akan ditambahkan di 24 tempat parkir milik pemerintah daerah.

"Tahap awal, pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya," ujar Ani saat dikonfirmasi, Sabtu.

Menurut Ani, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penambahan lokasi penerapan tarif parkir disinsentif di 121 titik secara bertahap.

"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.

Baca juga: Motor Belum Lolos Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Lebih Mahal di Jakarta

Meski begitu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta belum mengumumkan di mana saja 24 lokasi parkir yang bakal diberlakukan tarif disinsentif mulai 1 Oktober 2023.

Adapun tarif parkir tertinggi itu baru akan dikenakan kepada kendaraan roda empat atau mobil yang belum dan tidak lolos uji emisi.

Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.

Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Jadwal dan Daftar Kereta Api Tambahan 16-31 Mei 2024

Megapolitan
Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Putar Otak Jukir Liar Setelah Dilarang, Ingin Jadi Tukang Servis AC hingga Kerja di Warung

Megapolitan
Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Pelajar Depok Nyalakan Lilin dan Doa Bersama di Jembatan GDC untuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga

Megapolitan
FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

FA Curi dan Sembunyikan Golok Tukang Kelapa untuk Bunuh Pamannya di Tangsel

Megapolitan
Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Bentuk Tim Lintas Jaya untuk Tertibkan Juru Parkir Liar, Kadishub DKI: Terdiri dari Polisi, TNI, sampai Kejaksaan

Megapolitan
Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Korban Kecelakaan Bus di Subang Bakal Diberi Pendampingan Psikologis untuk Hilangkan Trauma

Megapolitan
Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Tak Setuju Penertiban, Jukir Liar Minimarket: Yang di Bawah Cari Makan Setengah Mati

Megapolitan
Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Mengaku Tak Pernah Patok Tarif Seenaknya, Jukir di Palmerah: Kadang Rp 500, Terima Saja…

Megapolitan
Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Elang Kumpulkan Uang Hasil Memarkir untuk Kuliah agar Bisa Kembali Bekerja di Bank...

Megapolitan
Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Pegawai Minimarket: Keberadaan Jukir Liar Bisa Meminimalisasi Kehilangan Kendaraan Pelanggan

Megapolitan
Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Polisi Tangkap Tiga Pelaku Tawuran di Bogor, Dua Positif Narkoba

Megapolitan
Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Yayasan SMK Lingga Kencana Sebut Bus yang Digunakan untuk Perpisahan Siswa Dipesan Pihak Travel

Megapolitan
Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Usai Bunuh Pamannya Sendiri, Pemuda di Pamulang Jaga Warung Seperti Biasa

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Yayasan Akan Panggil Pihak Sekolah

Megapolitan
Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Soal Janji Beri Pekerjaan ke Jukir, Heru Budi Akan Bahas dengan Disnakertrans DKI

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com