JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa jumlah lokasi parkir yang memberlakukan tarif disinsentif bertambah mulai 1 Oktober 2023.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan, ada tambahan 24 tempat parkir yang bakal menerapkan tarif tertinggi bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.
Tempat parkir tersebut berada dibawah pengelolaan Perumda Pasar Jaya, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
Baca juga: Mulai 1 Oktober, Pemprov DKI Tambah 24 Tempat Parkir Tarif Disinsentif
"(Terdapat) 24 lokasi parkir (mulai) tanggal 1 Oktober akan menerapkan disinsentif tarif parkir," ujar Syafrin saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (30/9/2023).
Berikut daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:
1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru
7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro
13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening
19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu
Baca juga: 24 Tempat Parkir di Jakarta Berlakukan Tarif Disinsentif, Pengecekan lewat Pelat Nomor Kendaraan
Syafrin menegaskan bahwa tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan bahwa penambahan lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif akan dilaksanakan secara bertahap.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan ada 121 tempat parkir yang bisa menerapkan tarif disinsentif dalam rangka mendorong masyarakat menguji emisi kendaraannya.
"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
Baca juga: Motor Belum Lolos Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Lebih Mahal di Jakarta
Ani berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Sebagai informasi, Kualitas udara DKI Jakarta pada Sabtu (30/9/2023) pagi ini masuk kategori tidak sehat.
Dikutip dari laman pengukuran kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara di DKI Jakarta per pukul 07.00 WIB tercatat di angka 161.
Jakarta berada di peringkat dua dalam urutan kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Sedangkan posisi pertama adalah Delhi, India, dengan indeks kualitas udara berada di angka 162.
Baca juga: Atasi Polusi Udara, 109 Gedung Tinggi di Jakarta Pasang Water Mist Generator
Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kualitas udara DKI Jakarta pada Jumat (29/9/2023). Tercatat indeks kualitas udara di DKI Jakarta per pukul 07.00 WIB tercatat di angka 169.
Adapun konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta pagi hari ini yakni PM 2.5, dengan nilai konsentrasi 75 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut 15 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Merespons buruknya kualitas udara di Jakarta, situs IQAir merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, dan hindari aktivitas luar ruangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.