JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menambah lokasi parkir yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023.
Pengguna kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati menjelaskan bahwa untuk tahap awal, penerapan tarif parkir tertinggi baru akan ditambahkan di 24 tempat parkir milik pemerintah daerah.
"Tahap awal, pada 1 Oktober 2023, tarif disinsentif parkir akan diterapkan di 24 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya," ujar Ani saat dikonfirmasi, Sabtu (30/9/2023).
Baca juga: Kendaraan Belum Lolos Uji Emisi Dikenakan Tarif Parkir Tertinggi di 10 Lokasi: Rp 7.500 Per Jam
Menurut Ani, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menargetkan penambahan lokasi penerapan tarif parkir disinsentif di 121 titik secara bertahap.
"Target tambahan di 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya. Kita lakukan secara bertahap," kata Ani.
Adapun tarif parkir tertinggi itu baru akan dikenakan kepada kendaraan roda empat atau mobil yang belum dan tidak lolos uji emisi.
Besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.
Ani berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Baca juga: Motor Belum Lolos Uji Emisi Bakal Dikenakan Tarif Parkir Lebih Mahal di Jakarta
Sebagai informasi, Kualitas udara DKI Jakarta pada Sabtu (30/9/2023) pagi ini masuk kategori tidak sehat.
Dikutip dari laman pengukuran kualitas udara IQAir, indeks kualitas udara di DKI Jakarta per pukul 07.00 WIB tercatat di angka 161.
Jakarta berada di peringkat dua dalam urutan kota dengan kualitas udara terburuk di dunia. Sedangkan posisi pertama adalah Delhi, India, dengan indeks kualitas udara berada di angka 162.
Kondisi ini tidak jauh berbeda dengan kualitas udara DKI Jakarta pada Jumat (29/9/2023). Tercatat indeks kualitas udara di DKI Jakarta per pukul 07.00 WIB tercatat di angka 169.
Baca juga: Viral, Video Ormas Geruduk Mie Gacoan Medan karena Tak Diizinkan Kelola Parkir
Adapun konsentrasi polutan tertinggi dalam udara DKI Jakarta pagi hari ini yakni PM 2.5, dengan nilai konsentrasi 75 mikrogram per meter kubik.
Konsentrasi tersebut 15 kali nilai panduan kualitas udara tahunan World Health Organization (WHO).
Merespons buruknya kualitas udara di Jakarta, situs IQAir merekomendasikan masyarakat untuk mengenakan masker, menghidupkan penyaring udara, menutup jendela, dan hindari aktivitas luar ruangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.