Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pasar Santa Belum Kenakan Tarif Parkir Disinsentif

Kompas.com - 01/10/2023, 19:39 WIB
Wasti Samaria Simangunsong ,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pasar Santa di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan masih menerapkan tarif parkir normal untuk kendaraan roda dua dan empat, pada hari ini, Minggu (1/10/2023).

Adapun pada tanggal 1 Oktober, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan ketentuan tarif disinsentif untuk sejumlah lokasi parkir, termasuk Pasar Santa. 

Menurut informasi dari petugas parkir di lokasi, yang enggan disebut namanya, sejak bertugas pagi ini (1/10/2023), tarif parkir kendaraan masih sama seperti biasa.

Tarif parkir senilai Rp 5.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 3.000 per jam berikutnya untuk mobil. Kemudian, Rp 3.000 per satu jam pertama dengan tambahan Rp 2.000 per jam berikutnya untuk sepeda motor.

"Ini bayarnya yang per jam. Kalau mobil per jam nya itu Rp 5.000, jam berikutnya nambah Rp 3.000. Jadi Rp 8.000 gitu. Iya ini tugas dari pagi. Belum ada yang bayar Rp 7.500 per jam itu, rata-rata pada Rp 5.000 untuk mobil, Rp 3.000 motor. Masih sesuai tarif ini," ujar petugas wanita tersebut kepada Kompas.com sembari menunjuk papan tarif parkir di dekatnya, Minggu (1/10/2023).

Baca juga: Masuk Daftar Tempat Parkir Bertarif Disinsentif, Pasar Santa Masih Berlakukan Harga Normal

Ia mengaku belum mendapat pengumuman soal penerapan tarif disinsentif ini. "Belum ada pengumuman apa-apa sih," lanjut dia.

Adapun tarif disinsentif merupakan pembayaran tarif parkir tertinggi di Jakarta yang berlaku khusus pemilik mobil yang kendaraannya belum atau tidak lolos uji emisi.

Pengecekan pelat nomor kendaraan ini bakal dilakukan operator di gerbang parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Dengan demikian, pengguna kendaraan yang belum lolos uji emisi harus membayar tarif parkir lebih mahal di tempat parkir yang menerapkan tarif disinsentif.

Baca juga: Daftar 24 Tempat Parkir Bertarif Disinsentif Mulai 1 Oktober 2023 di Jakarta

Besaran tarif tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengutip pemberitaan Kompas.com, pada Sabtu (30/9/2023).

Sebagai informasi, berikut adalah daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang disebut akan menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023:

1. Pasar Glodok
2. Pasar Ciracas
3. Pasar Cibubur
4. Pasar Burung/Pramuka
5. Pasar Perumnas Klender
6. Pasar Baru

Baca juga: Seluruh Parkiran Milik Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

7. Pasar Johar Baru
8. UPB Tanah Abang Blok B
9. Pasar Tebet Barat
10. Pasar Pondok Labu
11. Pasar Senen Blok III
12. Pasar Sunter Podomoro

13. Pasar Tomang Barat
14. Pasar Grogol
15. Pasar Cengkareng
16. UPB Jatinegara
17. Pasar Kramat Jati
18. Pasar Rawabening

19. Pasar Enjo
20. Pasar Asem Reges
21. Pasar Santa
22. Pasar Ciplak
23. Pasar Klender SS
24. Pasar Pondok Bambu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Kesal Ditinggal Istri, AS Nekat Bakar Pakaian Hingga Menyebabkan Kebakaran di Jakbar

Megapolitan
PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

PKS Usung Anies pada Pilkada Jakarta, Pengamat: Pilihan yang Realistis

Megapolitan
Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Polisi Sempat Kesulitan Tangkap Pembakar Rumah di Jalan Semeru, Pelaku Kerap Berpindah

Megapolitan
Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Gagap Teknologi, Orangtua Calon Siswa Keluhkan PPDB Online Jakarta

Megapolitan
Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Dishub Jakpus Arahkan Bus Wisata Parkir di Lapangan Banteng agar Tak Kena Ketok Pungli Parkir Liar

Megapolitan
Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Permintaan Siswi SMK Lingga Kencana Sebelum Kecelakaan: Ingin Ulang Tahunnya Dirayakan

Megapolitan
Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Atasi Permasalahan Stunting, Dharma Wanita PAM Jaya Raih Penghargaan dari Wali Kota Jakarta Pusat

Megapolitan
Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Terkait Permasalahan Judi Online, Heru Budi : Ini Prioritas untuk Ditangani Serius

Megapolitan
Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Polisi Tangkap Ketua Panitia Konser Lentera Festival yang Diduga Gelapkan Uang Tiket

Megapolitan
Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Diusung Jadi Cagub Pilkada Jakarta, Anies: Terima Kasih PKS, Kita Berjuang Sama-sama

Megapolitan
Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Akibat Bakar Pakaian Istrinya, AS Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran di Jalan Semeru Raya

Megapolitan
Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Bocah yang Jatuh dari Lantai 8 Rusunawa di Cakung Sebelumnya Pamit Mau Mengaji

Megapolitan
Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Dugaan Pungli Oknum Ormas di Samping RPTRA Kalijodo, Minta Pengendara Motor dan Mobil Bayar untuk Melintas

Megapolitan
Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Imam Budi Hartono Besuk Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana, Berdoa dan Beri Santunan

Megapolitan
Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Tangkap Paman dan Kakek, Kini Polisi Periksa Nenek Berkait Pencabulan 2 Cucunya di Depok

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com