Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seluruh Parkiran Milik Pemprov DKI Terapkan Tarif Disinsentif untuk Kendaraan Belum Lulus Uji Emisi

Kompas.com - 15/09/2023, 13:17 WIB
Tria Sutrisna,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh area parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir disinsentif untuk setiap mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi.

Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif parkir yang lebih mahal itu sebelumnya hanya berlaku di 10 titik.

Namun, aturan itu akan diterapkan di 121 lokasi parkir lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.

"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023).

Baca juga: Setuju Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Pakai ETLE, Kadis LH: Lebih Akurat

Ani belum menjelaskan secara rinci mengenai 131 lokasi parkir di DKI Jakarta yang akan menerapkan tarif disinsentif.

Dia hanya mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.

"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.

Sebagai informasi, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.

Baca juga: Pemprov DKI dan Polisi Segera Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi

"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya

Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.

Ani menegaskan bahwa tarif tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak bagi sepeda motor.

Meski begitu, Ani berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.

Berikut 10 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif:

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Minta Dishub Tertibkan Parkir Liar di Jakarta, Heru Budi: Harus Manusiawi

Megapolitan
Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Keluarga Korban Kecelakaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Terima Santunan Rp 60 Juta

Megapolitan
Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Tukang Tambal Ban Digeruduk Ojol, Diduga Sebar Ranjau Paku di Jalan MT Haryono

Megapolitan
Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan 'Ngaku' Ingin Beli Pulsa

Cabuli 5 Anak di Cengkareng, Pelaku Masuk Rumah Korban dan "Ngaku" Ingin Beli Pulsa

Megapolitan
Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Murid dan Guru SMK Lingga Kencana Trauma, Menangis Saat Ditanya Kronologi Kecelakaan

Megapolitan
Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Kontennya Diduga Merendahkan Bahasa Isyarat, Komika Gerall Dilaporkan ke Polisi

Megapolitan
Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Soal Dugaan Bus Pariwisata SMK Lingga Kencana Tidak Laik Jalan, Yayasan Harap Polisi Beri Info Seterang-terangnya

Megapolitan
Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Pemkot Depok Beri Santunan Korban Kecelakaan Bus SMK Lingga Kencana

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Pemprov DKI Jakarta Bangun RDF di Rorotan Cilincing, Tampung 2.500 Ton Sampah Per Hari

Megapolitan
Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Percaya Bus Laik Jalan, Yayasan SMK Lingga Kencana: Kalau Tak Yakin, Enggak Diberangkatkan

Megapolitan
Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Ketika Janji Heru Budi Beri Pekerjaan ke Jukir Minimarket Dianggap Mimpi di Siang Bolong...

Megapolitan
Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Suprayogi, Guru SMK Lingga Kencana yang Tewas dalam Kecelakaan Bus, Dikenal Perhatian dan Profesional

Megapolitan
Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Kecelakaan Rombongan SMK Lingga Kencana di Subang, Pihak Yayasan Merasa Kondisi Bus Layak

Megapolitan
Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Tidak Cukup Dibebastugaskan, Direktur STIP Diminta Bertanggung Jawab secara Hukum

Megapolitan
Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Polisi Selidiki Penyebab Tawuran di Kampung Bahari yang Bikin Jari Pelaku Nyaris Putus

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com