JAKARTA, KOMPAS.com - Seluruh area parkir milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal menerapkan tarif parkir disinsentif untuk setiap mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi.
Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta Ani Ruspitawati menjelaskan, tarif parkir yang lebih mahal itu sebelumnya hanya berlaku di 10 titik.
Namun, aturan itu akan diterapkan di 121 lokasi parkir lainnya yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta.
"Mulai 1 Oktober 2023 seluruh lokasi parkir yang dikelola Pasar Jaya ada 121 titik lokasi parkir akan juga menerapkan tarif parkir disinsentif bagi kendaran yang belum lolos uji emisi, sehingga total nanti akan ada 131 titik parkir yang terapkan," ujar Ani kepada wartawan di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/9/2023).
Baca juga: Setuju Sanksi Tilang Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi Pakai ETLE, Kadis LH: Lebih Akurat
Ani belum menjelaskan secara rinci mengenai 131 lokasi parkir di DKI Jakarta yang akan menerapkan tarif disinsentif.
Dia hanya mengatakan bahwa kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar menguji emisi kendaraannya.
"Kami harapkan semakin mendorong partisipasi masyarakat untuk lakukan uji emisi," kata Ani.
Sebagai informasi, penerapan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Dalam beleid itu disebutkan bahwa kendaraan yang tidak melakukan atau tidak memenuhi ketentuan uji emisi gas buang dikenakan tarif parkir tertinggi.
Baca juga: Pemprov DKI dan Polisi Segera Bahas Ketentuan Tilang bagi Pelanggar Uji Emisi
"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat segera melakukan uji emisi kendaraan bermotor pribadinya
Adapun untuk besaran tarifnya diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
"Untuk kendaraan roda empat dikenakan tarif parkir 7.500 rupiah per jam atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta," kata Ani.
Ani menegaskan bahwa tarif tertinggi itu saat ini hanya berlaku untuk kendaraan roda empat, tidak bagi sepeda motor.
Meski begitu, Ani berharap agar seluruh masyarakat menguji emisi kendaraannya sehingga polusi udara di Jakarta bisa semakin terkendali.
Berikut 10 lokasi parkir di Jakarta yang menerapkan tarif disinsentif: