JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menerima laporan food vlogger Codeblu alias William Anderson atas dugaan pencemaran nama baik oleh sesama food vlogger bernama Farida Nurhan.
Laporan Codeblu diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/5703/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, pada tanggal 25 September 2023.
Saat ini, Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang melakukan penyidikan atas laporan ini.
"LP baru diterima di Unit 1 Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, Rabu (27/9/2023).
Baca juga: Duduk Perkara Kisruh Food Vlogger Codeblu dan Farida Nurhan, Berawal dari Review Warung Makan
Ade Safri mengatakan, laporan ini tengah dipelajari oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Hal itu bertujuan untuk menemukan adanya unsur pidana atau tidak.
"Saat ini sedang dilakukan serangkaian upaya penyelidikan," tambah dia.
Polda Metro periksa Codeblu
Polda Metro Jaya telah memeriksa Codeblu sebagai pelapor atas kasus ini.
Penyidik melontarkan 20 pertanyaan kepada Codeblu, berkait laporannya tentang dugaan pencemaran nama baiknya melalui media elektronik (UU ITE).
"Dilakukan pemeriksaan klarifikasi terhadap pelapor, di mana tim penyelidik mengajukan sebanyak 20 pertanyaan dalam rangka penyelidikan," kata Ade Safri.
Menurut dia, Codeblu mengetahui adanya dugaan pencemaran nama baik oleh farida pada 24 September 2023.
Saat itu, Codeblu sedang dalam perjalanan di Kebayoran Baru.
Codeblu juga melampirkan sejumlah barang bukti yang diduga bermuatan unsur pidana.
"Lima lembar print out profil TikTok dan komentar TikTok, 17 lembar print out akun TikTok, transkrip video dan pesan Instagram, sembilan print out akun Instagram, satu flashdisk," ucap dia.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.