JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan AH (26), penusuk wanita berinisial FD (44) di dekat Mal Central Park, Tanjung Duren, Jakarta Barat. Adapun FD ditusuk hingga tewas pada Selasa (26/9/2023).
"Betul (menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan)," kata Kapolsek Tanjung Duren Kompol Muharram Wibisono melalui pesan singkat, Rabu (4/10/2023).
Ia menjelaskan, pelaku diperiksa kejiwaannya lantaran bicara tak nyambung dan memberikan keterangan yang berubah-ubah. Dokter bakal mengobservasi perilaku pelaku setiap hari.
"Pelaku masih proses observasi kejiwaan di Rumah Sakit Kramatjati," ujar Wibisono.
Baca juga: Pelaku Penusukan Wanita di Dekat Central Park Diperiksa Kejiwaannya
Sebelumnya, polisi menduga ada indikasi AH memiliki gangguan jiwa. Sebab, AH memberikan keterangan yang tak relevan dan berbelit.
"Namun, kami tidak bisa memastikan 100 persen, karena kami harus memastikan itu dengan medis atau yang berwenang," ungkap Wibisono di Mapolsek Tanjung Duren, Jumat (29/9/2023).
Sementara itu, Wibisono menyebutkan bahwa suami FD mendapatkan sinyal SOS atau tanda darurat dari sang istri. Sinyal ini muncul saat FD tewas di tangan pelaku.
"Iya, itu betul. Jadi setelah dari penyidik melakukan pemeriksaan, memang betul ada sinyal atau indikasi SOS dari Apple Watch korban masuk ke HP suaminya," kata Wibisono.
Dia berujar, tanda bahaya ini diduga muncul karena adanya benturan keras pada jam yang dikenakan korban. Alhasil, suami FD mendapatkan sinyal tanda bahaya itu.
"Dan itu memang diperlihatkan semua, clear ada data semua itu ada," jelas Wibisono.
Baca juga: Heboh Penusukan di Central Park, Manajemen: Lokasinya di Jalan, Bukan Area Lobi Mal
Sebagai informasi, penusukan bermula ketika korban hendak berangkat kerja menuju kantor yang tak jauh dari lokasi kejadian.
Lalu, pelaku menghampiri FD dan menusukkan pisau ke bawah leher korban.
"Korban mengalami luka sangat berat yang berada di bawah leher. Itulah yang menyebabkan luka yang sangat fatal, sehingga korban meninggal dunia," tutur Wibisono.
Pada hari yang sama, polisi langsung menangkap pelaku yang telah diamankan petugas sekuriti.
Baca juga: Tanda Tanya Pembunuhan Wanita di Tanjung Duren, Pelaku Rencanakan Penusukan tapi Pilih Korban Acak
Pelaku rupanya telah menyiapkan pisau yang dibawa dari rumah untuk menikam untuk menikam korban secara acak.
Kini, AH telah ditahan di Mapolsek Tanjung Duren. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.