Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Limpahkan Berkas Perkara Pengeroyokan Pedagang Pasar Kutabumi ke Kejaksaan

Kompas.com - 04/10/2023, 10:55 WIB
M Chaerul Halim,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang telah melimpahkan berkas perkara penyerangan dan pengeroyokan pedagang Pasar Kutabumi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.

Tersangka dan alat bukti perkara pengeroyokan di Pasar Kutabumi, Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang telah dilimpahkan kepolisian pada Selasa (3/10/2023).

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief N Yusuf mengatakan, pelimpahan itu dilakukan lantaran penyidik telah memeriksa saksi, korban, mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tiga orang tersangka berinisial H (35), C (27) dan T(25).

Dalam kasus yang menjeratnya, para tersangka berperan sebagai pemimpin, merekrut, mengeroyok dan mendistribusikan uang kepada oknum yang ikut dalam peristiwa bentrokan tersebut.

"Kami telah menyerahkan berkas perkara pengeroyokan yang terjadi ke Pasar Kutabumi kepada pihak jaksa penuntut umum (JPU) untuk dilakukan penelitian," kata Arief dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Rabu (4/10/2023).

Baca juga: Peran 3 Tersangka yang Serang Pasar Kutabumi, Keroyok hingga Rusak Lapak Pedagang

Pelimpahan berkas perkara itu telah sesuai dengan Pasal 92 Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia PER-036/1/JA/09/2011.

JPU yang ditunjuk untuk mengikuti perkembangan penanganan perkara ini juga memiliki tugas dan tanggung jawab koordinasi dengan penyidik.

"Nantinya jaksa akan menyiapkan matriks perkara, menyatakan sikap, dan menyusun rencana surat dakwaan," ucap Arief.

Di samping itu, Arief menegaskan kasus pengeroyokan itu tidak berhenti dengan penetapan tiga tersangka tersebut.

Sebab, penyidik hingga kini masih terus melakukan pendalaman.

"Untuk penyidikan akan terus dilakukan. Saat ini sudah sebanyak 13 orang saksi yang dimintai keterangan," imbuh dia.

Baca juga: Peran 3 Tersangka yang Serang Pasar Kutabumi, Keroyok hingga Rusak Lapak Pedagang

Sebagai informasi, Pedagang Pasar Kutabumi, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, terlibat bentrok dengan kelompok tidak dikenal pada Minggu (24/9/2023) sore.

Peristiwa itu menyebabkan suasana pasar mencekam, terutama bagi pedagang dan pengunjung perempuan serta anak-anak.

Bentrokan itu sempat direkam warga dan viral di media sosial. Salah satunya akun Instagram @tangerang.terkini.

Dalam video itu memperlihatkan kelompok pedagang dan kelompok tak dikenal terlibat saring serang.

Ada yang mempersenjatai diri dengan bambu dan kayu. Ada pula yang melempari batu.

Dalam video, dinarasikan pula bahwa peristiwa bentrokan dipicu sekelompok orang itu merusak kios sehingga memancing amarah pedagang.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Amarah Suami di Jaksel, Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Lihat Korban 'Chatting' dengan Pria Lain

Amarah Suami di Jaksel, Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Lihat Korban "Chatting" dengan Pria Lain

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Hukuman Ringan, Sebut Pidana Mati Langgar HAM

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Minta Hukuman Ringan, Sebut Pidana Mati Langgar HAM

Megapolitan
Saat Mendag Zulhas Terkejut Dengar Harga Cabai Mahal di Pasar Johar Baru...

Saat Mendag Zulhas Terkejut Dengar Harga Cabai Mahal di Pasar Johar Baru...

Megapolitan
Pemilu Serentak Sangat Melelahkan, Jangan sampai Petugas Jadi Korban Lagi!

Pemilu Serentak Sangat Melelahkan, Jangan sampai Petugas Jadi Korban Lagi!

Megapolitan
2 Pengendara Motor Ribut di Depan ITC Kuningan, Rumput sampai Rusak

2 Pengendara Motor Ribut di Depan ITC Kuningan, Rumput sampai Rusak

Megapolitan
Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Oknum Paspampres Pembunuh Imam Masykur Menolak Dihukum Mati, Klaim Tak Rencanakan Pembunuhan

Megapolitan
Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat 'Chat' dari Pria Lain

Teganya Suami Bakar Istri Hidup-hidup karena Cemburu Buta Usai Lihat "Chat" dari Pria Lain

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

[POPULER JABODETABEK] 3 Buruh Pengeroyok Sopir Truk di Cikarang Ditangkap | Gibran Dianggap Berkegiatan Politik di CFD Jakarta

Megapolitan
Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Lokasi BPJS Keliling di Bekasi Bulan Desember 2023

Megapolitan
20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

20 Tempat Wisata di Jakarta untuk Libur Natal dan Tahun Baru

Megapolitan
Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Hadapi Banjir hingga Perubahan Iklim, Heru Budi dan Wali Kota Melbourne Jajaki Rencana Kerja Sama

Megapolitan
Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Optimis Prabowo-Gibran Bisa Menang Satu Putaran, AHY: Harus Kompak dan Kerja Keras

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Pemprov DKI Siapkan Acara Perayaan Tahun Baru 2024 di Jalan Sudirman hingga Kawasan Monas

Megapolitan
Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Hujan Lebat di Jakarta, Status Pos Angke Hulu Siaga 3

Megapolitan
Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Rihani Divonis Tiga Tahun Penjara

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com