JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga pengemudi mobil mewah yang putar balik lawan arah di Tol Depok-Antasari (Desari) pada Minggu (10/9/2023) lalu telah ditilang oleh kepolisian, Rabu (4/10/2023) pagi.
Iringan mobil mewah ini melakukan pelanggaran melawan arus di jalan Tol Desari Kilometer 8+250 pada hari Minggu, 10 September 2023 pukul 13.09 WIB.
Kasat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, Sutikno mengatakan, akibat ulah tersebut, ketiga pengemudi dikenakan Pasal 287 Ayat (1) Juncto Pasal 106 Ayat (4) huruf a dan b Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ) Tentang Pelanggaran Rambu atau Marka.
Baca juga: 3 Mobil Mewah Lawan Arah di Tol Desari, Pengemudi Akui Salah dan Minta Maaf
"Kepada ketiga pelanggar tersebut, telah dikenakan Pasal 287 ayat (1) Juncto Pasal 106 ayat (4) huruf a dan b tentang Pelanggaran Rambu atau Marka," ungkap Sutikno dalam keterangan resmi, Rabu.
Bunyi Pasal 287 ayat 1 adalah "Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,".
Sehubungan peristiwa ini, ketiga pengemudi mobil akhirnya mendatangi kepolisian pagi tadi (4/10/2023) untuk menyampaikan permintaan maaf atas ulah mereka.
"Atas kejadian tersebut, para pelanggar meminta permohonan maaf secara terbuka," kata Sutikno.
Sutikno berkata, permintaan maaf ini ditujukan kepada masyarakat pengguna jalan tol yang saat itu sedang melintas, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan serta membahayakan keselamatan berlalu lintas.
Baca juga: Polisi Selidiki Kejadian Tiga Mobil Mewah yang Putar Balik dan Lawan Arus di Tol Desari
Kemudian, kepada pengelola jalan tol, yakni PT Citra Wassphutowa dan anggota Induk 6 Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya.
"Para pelanggar telah mengakui kesalahannya dan siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pihak Polri dalam hal ini Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya, sesuai dengan ketentuan peraturan hukum yang berlaku," ucap dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.