Adapun isi perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Syafrudin dan Tri Sasongko sebagai berikut:
1. Pihak I (sopir truk trailer) dan pihak II (Syafrudin) menyadari bahwa kejadian kecelakaan tersebut adalah musibah dari Tuhan Yang Maha Esa.
2. Pihak I memberikan bantuan kepada pihak II untuk perbaikan sepeda motor sebesar Rp 2,5 juta dan biaya urut senilai Rp 100.000.
3. Pihak I dan pihak II tidak akan saling tuntut menuntut kepada pihak mana pun. Apabila dikemudian hari ada pihak III yang ikut campur urusan di atas, dianggap tidak sah.
Video viral di media sosial memperlihatkan rombongan pengantar jenazah ramai-ramai memukul seorang sopir truk trailer.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Cilincing, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara pada Selasa sekitar pukul 12.30 WIB.
Beberapa orang sampai naik ke kursi kemudi sopir truk trailer untuk memukul dan menendang sopir.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.