JAKARTA, KOMPAS.com - Dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasuki babak baru.
Kasus yang diselidiki oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya telah naik ke tahap penyidikan pada 6 Oktober 2023.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyampaikan, status perkara naik ke tahap penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada Jumat, 6 Oktober 2023.
Baca juga: Polisi Cari Bukti Dugaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
"Dari hasil pelaksanaan gelar perkara dimaksud, selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikkan status penyelidikan ke tahap penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan," ungkap Ade, Sabtu (7/10/2023).
Penyidik Polda Metro Jaya mulai mencari bukti terkait dugaan kasus pemerasan yang dialami Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK. Adapun dugaan pemerasan dilaporkan pada 12 Agustus 2023.
Foto pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dengan Syahrul Yasin Limpo di lapangan badminton beredar luas di internet. Diduga, pertemuan terjadi pada Desember 2022.
Menurut Ade, polisi bakal menyelidiki foto tersebut. Hal ini dilakukan, seiring dengan kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul oleh pimpinan KPK.
Baca juga: Polisi Bakal Selidiki Foto Pertemuan Firli Bahuri dan Syahrul Yasin Limpo yang Beredar
"Terkait dengan foto yang beredar, seputar pertemuan yang terjadi juga telah direkomendasikan dalam pelaksanaan gelar perkara pada hari Jumat 6 Oktober 2023 di ruang gelar perkara," ujar Ade, Sabtu (7/10/2023).
Foto itu, bakal didalami lebih lanjut di tahap penyidikan. Ade menjelaskan, pendalaman foto yang beredar mengacu pada Pasal 65 juncto Pasal 36 Undang-Undang RI tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terkait adanya larangan untuk berhubungan lagsung maupun tidak langsung dengan pihak tersangka," kata Ade.
"Ataupun pihak lain yang terkait dengan penanganan tindak pidana korupsi, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun," lanjut dia.
Dia memastikan bahwa foto tersebut juga masuk dalam materi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemerasan.
Baca juga: Polda Metro Periksa Kapolrestabes Semarang di Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL oleh Pimpinan KPK
Polda Metro Jaya juga telah memeriksa Kepala Kepolisian Resor Kota Besar (Kapolrestabes) Semarang Kombes Irwan Anwar, dalam penyidikan kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo, oleh pimpinan KPK.
Menurut Ade Safri, pemeriksaan terhadap Irwan dilakukan pada saat tahap penyelidikan. Kini, kasus dugaan pemerasan atas Eks Mentan Syahrul sudah dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Benar, (Irwan) salah satu saksi yang sudah dilakukan klarifikasi di tahap penyelidikan," kata Ade Safri saat dihubungi, Minggu (8/10/2023).
Ia mengatakan, Irwan akan dipanggil kembali oleh Polda Metro untuk dimintai keterangan lanjutan saat proses penyidikan sebagai saksi.
Baca juga: Di Hadapan Jokowi, Syahrul Yasin Limpo Mengaku Akan Kooperatif Ikuti Proses Hukum
Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum bisa banyak berkomentar terkait dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK yang dilaporkan oleh Syahrul Yasin Limpo.
Di sisi lain, Di sisi lain, Syahrul diduga terlibat kasus dugaan korupsi yakni pemerasan dalam jabatan di Kementerian Pertanian yang tengah diusut oleh KPK.
"Saya belum tahu permasalahannya secara detail. Saya belum mendapatkan informasi secara detail," kata Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, Sabtu (7/10/2023).
Jokowi mengatakan, persoalan hukum yang diduga melibatkan Syahrul masih simpang siur. Maka dari itu dia enggan berkomentar lebih jauh karena khawatir bisa memicu anggapan ikut campur dalam proses hukum.
Kendati demikian, Jokowi diketahui telah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (8/10/2023) malam. Pertemuan itu digelar tertutup.
Baca juga: Syahrul Yasin Limpo: Jika Kinerja Berhasil, Itu Prestasi Jokowi, kalau Salah, Tanggung Jawab Saya
Dugaan tindak pidana korupsi yang dimaksud ialah pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian.
Peristiwa tersebut terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.
"Dalam rangka penyelidikan, telah dilakukan oleh tim penyelidik Tipikor Krimsus Polda Metro Jaya terhadap enam orang saksi," papar Ade.
Saksi yang dipanggil terdiri dari Syahrul Yasin Limpo, ajudan dan sopirnya. Setelah naik ke tahap penyidikan, polisi nantinya akan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik).
Baca juga: Polda Metro Belum Beberkan Besar Nilai Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Pimpinan KPK
"Untuk melakukan serangkaian tindakan penyidikan menurut cara dalam hal yang diatur dalam Undang-Undang guna mencari dan mengumpulkan bukti," jelas Ade.
Dia menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Diberitakan sebelumnya, beredar surat polisi yang menunjukkan bahwa Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memanggil sopir beserta ajudan Syahrul terkait dugaan pemerasan yang dilakukan Pimpinan KPK.
Surat panggilan ini diketahui bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus.
Sopir Mentan bernama Heri diminta menjadi saksi dan hadir dalam pemeriksaan 28 Agustus lalu di ruang Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya sekitar pukul 09.30 WIB.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menuturkan, KPK tengah mengusut dugaan korupsi pemerasan dalam jabatan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Kementerian Pertanian.
Pada pekan lalu, KPK menggelar operasi penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya rumah dinas Syahrul di kompleks perumahan menteri di Jalan Widya Chandra V, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (29/9/2023) siang.
Rombongan KPK berjumlah 7 mobil dan mengangkut dua koper serta tas sebelum keluar meninggalkan halaman rumah dinas Syahrul.
Belakangan, Ali berujar tim penyidik menyita uang puluhan miliar dalam pecahan rupiah dan asing, serta 12 pucuk senjata api dari rumah Syahrul yang kemudian dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Zintan Prihatini, Dani Prabowo, Jessi Carina)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.