"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 310 Ayat 2, kemudian dari hasil pemeriksaan di sini, ada dua korban, korban luka lebam. Namun, setelah dilakukan pertolongan dari tim medis, pada pukul 05.30 WIB, korban sudah bisa kembali ke rumah," ujar Jhoni.
Kecelakaan itu bermula saat RAS datang dari arah Bundaran Hotel Indonesia (HI) menuju ke Bundaran Senayan.
Setibanya di lokasi, Ferrari merah yang dikemudikan RAS menabrak Toyota Avanza, taksi, Honda Brio, dan tiga sepeda motor.
Selain itu, RAS juga diduga memancing keributan dan memukul salah satu korban. Menurut Ridwan, RAS sempat memukul dua orang pengendara motor di lokasi kejadian.
Ridwan menduga RAS dalam keadaan emosi sehingga tak mampu menahan amarahnya. Akhirnya, RAS pun ditangkap polisi.
(Tim Redaksi : Rizky Syahrial, Dzaky Nurcahyo, Irfan Maullana, Nursita Sari)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.