Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Didenda Rp 33 Juta oleh PLN, Warga Cengkareng: Tak Ada Pelanggaran Kwh Meter Saat Diperiksa di Laboratorium

Kompas.com - 16/10/2023, 05:12 WIB
Dzaky Nurcahyo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Seorang warga berinisial SL (28) mengeklaim hasil pengecekan kilowatt per hour (KwH) meter atau meteran listrik di rumahnya tak ada kejanggalan meski segelnya berbeda.

Hal itu diungkapkan SL berdasarkan hasil pengecekan petugas laboratorium PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) pada 18 Agustus 2023.

Meski demikian, SL tetap didenda PLN sebesar Rp 33 juta gara-gara KwH miliknya itu.

"Board atau mesin KwH meter milik kami sudah diuji di laboratorium milik PLN. Pihak lab kemudian menyatakan bahwa meteran kami dalam kondisi wajar kepada ayah saya, AS (66)," kata dia saat dihubungi, Minggu (15/10/2023).

Baca juga: Pelanggan PLN Tak Terima Kena Denda Rp 33 Juta, Ternyata Terbukti Pakai KwH Meter Segel Palsu Sejak 2016

Kata SL, kondisi wajar yang dimaksud petugas PLN adalah kWh meter di kediamannya tetap berfungsi dengan normal walau segelnya berbeda.

Tidak ada tagihan dengan nominal lebih murah atau dibawah standar setiap bulannya.

"Kondisi wajar itu dalam artian tagihan yang ditampilkan semuanya masih tahap wajar, tidak ada pengurangan (harga) dengan kondisi meteran kami yang digunakan saat ini," tutur dia.

Hanya saja, pernyataan dari petugas laboratorium PLN saat itu hanya sebatas lisan, tak tertulis dalam berita acara.

Akibatnya, ia tak memiliki bukti konkret yang menyatakan kWh meternya dalam kondisi wajar meski segelnya berbeda.

Baca juga: Dituduh Pakai KwH Meter Segel Palsu, Warga Cengkareng: Tim PLN yang Pasang Sendiri Meterannya

"Tapi sayang sekali berita acara yang dilakukan di tanggal tersebut untuk pengecekan lab tidak diberikan kepada kami. Kemudian ayah saya dipaksa untuk menandatangani surat hutang sebesar Rp 33 juta dengan alasan meteran dan segel yang kami gunakan itu pada dasarnya tidak sesuai dengan ketentuan," ungkap dia.

Diberitakan sebelumnya, PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) memastikan keputusan sanksi denda Rp 33 juta terhadap warga Cengkareng yang menggunakan kilowatt per hour (kWh) meter dengan segel palsu, telah sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Manager UP3 Cengkareng pada PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta Raya, Faisal Risa dalam menanggapi cuitan akun media sosial SL di X.

Menurut dia, petugas mendapati kelainan pada kWh meter dan segel saat mengecek di kediaman pelanggan tersebut.

Temuan itu kemudian diperiksa lebih lanjut melalui pengujian di laboratorium dan turut disaksikan oleh sang pelanggan.

"Dari hasil pemeriksaan di laboratorium tersebut disimpulkan terdapat pelanggaran yaitu mempengaruhi kWh meter yang merupakan milik PLN," ucap Faisal kepada Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).

Berdasar hal itu, keberatan yang disampaikan pelanggan itu ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023). Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.

"Setelah menjalankan tahapan tersebut, pelanggan baru mengatakan bahwa tahun 2016 pernah meminta oknum untuk mengganti kWh meter tanpa melalui PLN," kata Faisal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Kronologi Remaja Tikam Seorang Ibu di Bogor, Berawal dari Mabuk dan Panik

Megapolitan
Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Maju Pilkada DKI Jalur Independen, Dharma Pongrekun: Mau Selamatkan Rakyat

Megapolitan
Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Dishub DKI Minta Warga Laporkan ke Aplikasi JAKI jika Temukan Jukir Liar di Minimarket

Megapolitan
Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Buntut Penganiayaan Taruna STIP, Desakan Moratorium hingga Penutupan Sekolah Menguat

Megapolitan
Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Jukir Liar Minimarket Tergolong Tindak Pidana, Dishub DKI Bakal Terapkan Sidang di Tempat

Megapolitan
Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Polisi Sebut Tersangka Kasus Kematian Taruna STIP Masih Mungkin Bertambah

Megapolitan
Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Jukir Liar Tak Setuju Ditertibkan, Kadishub DKI: Siapa Pun yang Timbulkan Keresahan, Harus Ditindak Tegas

Megapolitan
3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

3 Korban Tewas Kebakaran Kapal di Muara Baru Alami Luka Bakar Hampir 100 Persen

Megapolitan
Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Remaja di Bogor Ditangkap Polisi Usai Tusuk Seorang Ibu dalam Keadaan Mabuk

Megapolitan
Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Temui Heru Budi di Balai Kota, Ahmed Zaki Pastikan Bukan Bahas Isu Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Warga Tangkap Pria yang Diduga Tusuk Perempuan di Bogor

Megapolitan
Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Pemprov DKI Tertibkan 15 Rumah Kumuh di Tanah Tinggi, Direnovasi Jadi Tipe 36

Megapolitan
Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Ungkap Peredaran Sabu di Tebet, Polisi Selidiki Kemungkinan Asal Narkoba dari Kampung Bahari

Megapolitan
Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Heru Budi Pastikan Pasien TBC yang Bukan KTP DKI Bisa Berobat di Jakarta

Megapolitan
Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Warga Bekasi Tertabrak Kereta di Pelintasan Bungur Kemayoran

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com