JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa meminta Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Pasalnya, apabila gugatan tersebut disahkan, hal itu dapat memberi dampak buruk bagi demokrasi di Indonesia.
"(Jika gugatan batas usia capres/cawapres disahkan MK), itu merupakan suatu praktik dinasti politik yang akan mencederai demokrasi kita," ungkap Ferdian, salah satu mahasiswa yang menggelar unjuk rasa di Patung Kuda Monas, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (16/10/2023) siang.
Baca juga: MK Tolak Gugatan PSI soal Usia Capres-Cawapres Diturunkan Jadi 35 Tahun
Ferdian mengatakan, apabila gugatan uji materi batas usia capres dan cawapres disahkan, itu bakal memuluskan rencana Partai Gerindra.
Seperti diketahui, Gibran merupakan salah satu tokoh yang digadang-gadang sebagai cawapres dari Prabowo Subianto.
"Itu tidak sesuai dengan demokrasi kita pada saat ini, karena menurut saya pribadi apabila itu (gugatan batas usia capres/cawapres) disahkan, maka otomatis Gibran sang putra dari Presiden Joko Widodo akan naik menjadi wakil presiden daripada Prabowo Subianto," jelasnya.
Lebih lanjut, Ferdian mengatakan bahwa para mahasiswa akan melakukan aksi yang lebih besar jika nantinya gugatan uji materi batas usia capres/cawapres dikabulkan MK.
"Kalau putusan diterima kita akan kajian lagi di kampus. Kita merencanakan aksi yang lebih besar daripada hari ini," tuturnya.
Diberitakan sebelumnya, MK menjadwalkan pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum capres-cawapres pada hari ini.
Baca juga: Alasan MK Tolak Gugatan Usia Capres-Cawapres 35 Tahun: Berpotensi Jadi Pelanggaran Moral
Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.
Juru Bicara MK Fajar Laksono mengonfirmasi bahwa jadwal yang tertera di situs resmi MK merupakan jadwal resmi.
"Silakan pantau dan cek jadwal sidang di mkri.id," ujar Fajar kepada wartawan, Senin (9/10/2023) lalu.
"Kalau sudah teragenda, ya, itu jadwalnya. Kalau belum, berarti belum teragendakan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.