Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Kliennya Divonis Ringan, Kuasa Hukum Wowon dkk: Terdakwa Sudah Lansia

Kompas.com - 16/10/2023, 20:28 WIB
Firda Janati,
Nursita Sari

Tim Redaksi

BEKASI, KOMPAS.com - Tiga terdakwa kasus pembunuhan berencana, Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin, membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bekasi, Senin (16/10/2023).

Ketiga terdakwa yang diwakili kuasa hukum Arya Dinda memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman seringan-ringannya.

"Kami sebagai kuasa hukum terdakwa tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang pada intinya menuntut para terdakwa dengan tuntutan yang sama rata," kata Dinda di ruang sidang, Senin.

Baca juga: Sambil Senyum-senyum Wowon Minta Keringanan Usai Bunuh 9 Orang, Hakim: Kayak Enggak Berdosa...

Dinda membeberkan sejumlah hal yang dia anggap bisa meringankan vonis ketiga kliennya. Salah satunya, ketiga terdakwa kooperatif selama mengikuti persidangan.

"Bahwa para terdakwa mengakui dan berterus terang bahwa para terdakwa sangat menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Dinda.

Kemudian, lanjut Dinda, para terdakwa bersikap sopan, tidak menyulitkan persidangan, dan belum pernah terseret kasus hukum.

"Terdakwa Wowon Erawan dan Solihin telah lanjut usia. Terdakwa Solihin dan Dede menuruti perintah dari Wowon karena diberikan iming-iming yang membuat terdakwa dua dan tiga tergiur untuk melakukannya," jelas Dinda.

Baca juga: Dengan Suara Bergetar, Solihin Komplotan Wowon Minta Dihukum Ringan, Alasannya Masih Ada Anak-Istri

Dinda menyebutkan, Dede juga target yang akan menjadi korban dari rencana pembunuhan sehingga dia kurang setuju jika Dede mendapat hukuman mati.

"Maka dan atas nama terdakwa memohon dengan hormat kepada Majelis Hakim untuk dapat menjatuhkan putusan yang serendah-rendahnya," sebut dia.

Untuk diketahui, ketiga terdakwa dituntut hukuman mati atas perbuatan mereka membunuh Ai Maimunah (40), Ridwan Abdul Muiz (23), dan Muhammad Riswandi (17).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 1 Wowon Erawan, Solihin alias Duloh, dan Dede Solehudin berupa pidana mati," ujar jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.

Baca juga: Tak Pernah Dijenguk sampai Sidang Tuntutan, Wowon Rindu Keluarga

Tuntutan ini sejalan dengan dakwaan terhadap ketiga tedakwa yang melanggar Pasal 340 juncto Pasal 338 dan 339 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pembunuhan berantai Wowon dkk terungkap setelah satu keluarga ditemukan tergeletak lemas di rumah kontrakan daerah Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam aksinya, para pelaku mencampurkan pestisida dan racun tikus ke dalam kopi. Tiga korban tewas akibat mengonsumsi kopi beracun itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Kecelakaan di UI, Saksi Sebut Mobil HRV Berkecepatan Tinggi Tabrak Bus Kuning

Megapolitan
Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Polisi Periksa 10 Saksi Kasus Tewasnya Siswa STIP yang Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Diduga Ngebut, Mobil Tabrak Bikun UI di Hutan Kota

Megapolitan
Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Pembunuh Wanita Dalam Koper Sempat Tinggalkan Mayat Korban di Kamar Hotel

Megapolitan
Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Siswa STIP Dianiaya Senior di Sekolah, Diduga Sudah Tewas Saat Dibawa ke Klinik

Megapolitan
Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Terdapat Luka Lebam di Sekitar Ulu Hati Mahasiswa STIP yang Tewas Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Dokter Belum Visum Jenazah Mahasiswa STIP yang Tewas akibat Diduga Dianiaya Senior

Megapolitan
Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Polisi Pastikan RTH Tubagus Angke Sudah Bersih dari Prostitusi

Megapolitan
Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Mahasiswa STIP Tewas Diduga akibat Dianiaya Senior

Megapolitan
Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Berbeda Nasib dengan Chandrika Chika, Rio Reifan Tak Akan Dapat Rehabilitasi Narkoba

Megapolitan
Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Lansia Korban Hipnotis di Bogor, Emas 1,5 Gram dan Uang Tunai Jutaan Rupiah Raib

Megapolitan
Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Polisi Sebut Keributan Suporter di Stasiun Manggarai Libatkan Jakmania dan Viking

Megapolitan
Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Aditya Tak Tahu Koper yang Dibawa Kakaknya Berisi Mayat RM

Megapolitan
Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Kadishub DKI Jakarta Tegaskan Parkir di Minimarket Gratis

Megapolitan
Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Koper Pertama Kekecilan, Ahmad Beli Lagi yang Besar untuk Masukkan Jenazah RM

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com