JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) merasa heran dengan Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang baru mempermasalahkan penggantian kilo watt per hour (kWh) meter di rumah warga Cengkareng, AS (66).
Kabid Pengaduan YLKI yakni Rio Priambodo mempertanyakan mengapa PLN baru tahun ini mempermasalahkan hal itu, sementara penggantian terjadi pada 2016.
"Nah, ini jadi pertanyaan besar kenapa ini harus dibuktikan di tahun 2023, sehingga kita harus kilas balik ke tujuh tahun ke belakang," kata Rio kepada Kompas.com dalam sambungan Zoom meeting, dikutip Selasa (17/10/2023).
Baca juga: Heboh soal PLN Denda Warga Cengkareng Rp 33 Juta, Bermula Saat Petugas Ganti Meteran Serentak
Rio beranggapan, dugaan praktik pelanggaran itu kini sulit dibuktikan. Hal itu justru akan berujung pada perdebatan yang tak akan selesai.
"Kenapa dibuktikan dalam beberapa tahun kemudian? Sehingga dendanya sudah begitu menumpuk dan waktunya juga begitu lama, baru dibuktikan dan konsumen juga kena denda. Akhirnya kan ini jadi debat kusir," kata Rio.
Rio mengakui bahwa kasus yang dialami oleh AS bukan lah yang pertama.
Jika pembuktian tentang tuduhan PLN kepada AS perlu dilakukan, maka perlu ada informasi yang jelas dan jujur untuk menemukan jawaban yang sesungguhnya.
"Soal pembuktian, soal pengambilan sampel dan sebagainya. Ini harus dilakukan dengan transparan sehingga konsumen dapat informasi yang jelas, benar dan jujur," kata Rio.
"Sebenarnya apa yang terjadi, dari proses pengecekan sampel meteran itu juga harus disaksikan oleh konsumen atau pihak ketiga dan hasilnya juga harus disaksikan juga oleh konsumen dan pihak ketiga," imbuh dia.
Diberitakan sebelumnya, PLN memberikan sanksi denda Rp 33 juta kepada seorang warga Cengkareng karena diduga menggunakan kWh meter dengan segel palsu.
Humas PLN Unit Induk Distribusi (UID) Jakarta, Pandu mengatakan, pelanggan berinisial AS itu telah mengganti kWh meter pada 2016 tanpa melalui PLN.
Hal itu terungkap dari pengakuan AS setelah surat keberatan yang disampaikannya ditolak pada sidang keberatan yang digelar pada Kamis (12/10/2023).
Sidang dipimpin langsung tim dari Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM serta dihadiri oleh perwakilan pelanggan.
Baca juga: Merasa Difitnah oleh PLN, Warga Cengkareng: Saya Enggak Punya Pabrik Meteran Listrik
"Bapaknya (akun media sosial X @Sonialimouss) itu menyuruh orang buat bikin meteran sendiri di 2016 tanpa lewat PLN. Berarti kan ini murni kesalahan pelanggan," kata Pandu saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (14/10/2023).
Oleh karena itu, PLN menindak pelanggan itu sesuai prosedur yang berlaku. AS diberikan sanksi denda sekitar Rp 33 juta karena telah memakai kWh meter palsu.