Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyatakan bahwa Mario tetap dihukum selama 12 tahun penjara. Putusan itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan 297/Pid.B/2023/PN JKT.SEL tertanggal 7 September yang dipintakan banding tersebut," kata Hakim Ketua Tony Pribadi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Kamis.
Baca juga: Keberatan Banding Mario Dandy Ditolak, Kuasa Hukum: Dia Itu Kan Masih Muda...
Dengan demikian, putusan tersebut sependapat dengan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Mario Dandy divonis hukuman penjara selama 12 tahun dalam kasus penganiayaan D.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai, Mario terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan penganiayaan berat dengan rencana lebih dulu terhadap korban.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.