Setelah hampir setahun keluar penjara, LPP justru kembali menjual dan mengedarkan sabu serta ekstasi. Ia ditangkap pada Senin (16/10/2023) oleh jajaran Polsek Tambora.
Baca juga: Pengakuan Pengedar Narkoba Asal Tambora, Mulai Kecanduan Sabu Saat di Penjara
Sementara itu, LPP mengaku mulai kecanduan mengonsumsi sabu saat mendekam di Lapas Cipinang karena penyalahgunaan narkoba. Ia memakai sabu atas tawaran dari sesama narapidana.
“Saya diajakin teman, ditawarin. (Belinya) dari teman-teman. Kadang dari kunjungan juga orang bawa (sabu) masuk,” kata LPP saat ditemui di Mapolsek Tambora.
Sekali transaksi, LPP mengaku harus merogoh kocek sebesar Rp 100.000 untuk membeli satu plastik klip berisi sabu.
Ia lantas kecanduan sehingga akhirnya nekat menjual sabu setelah keluar dari penjara. Sebab, pendapatan dari bekerja di pabrik konfeksi tak cukup baginya.
“Keuntungannya biasanya sepaket bisa Rp 100.000. Uangnya buat beli paket (sabu),” ujar LPP.
Baca juga: Pengedar Narkoba Ditangkap di Tambora Saat Bawa Puluhan Paket Sabu
Penyesalan pun dirasakan LPP yang kembali dibekuk polisi karena mengedarkan narkoba. Kendati pernah dipenjara selama 12 tahun dengan kasus serupa. Hukuman itu tak cukup membuat LPP jera. Pelaku justru kembali menjual sabu dan ekstasi hingga akhirnya ditangkap kembali.
"Menyesal (setelah ditangkap), enggak bisa ketemu anak, ibu, adik-adik yang lain. Menyesal banget," kata LPP.
Ia mengatakan, hanya ibu dan kakaknya yang mengetahui dirinya ditahan. Sedangkan anak-anaknya belum mengetahui bahwa sang ayah kembali mendekam di balik jeruji besi.
"Anak saya enggak ada di sini, yang satu di Tegal, yang satu kerja di luar. Kalau ibu sudah menjenguk saya," ujar LPP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.