"Ketika Toto kami sergap, yang bersangkutan melakukan perlawanan karena dia masih membawa senjata api, dan melakukan upaya penembakan terhadap petugas," jelas Syahduddi.
Kala itu, sempat terjadi baku tembak antara Toto dan petugas di tempat persembunyiannya di Lebak, Banten. Alhasil, polisi langsung menembak kaki pelaku.
Dari tangan Toto, polisi turut mengamankan satu pucuk senjata api rakitan dengan enam butir peluru. Berdasarkan keterangannya, senpi rakitan didapatkan dari Krisna.
Baca juga: Polisi Tangkap 4 Perampok yang Todongkan Senpi ke Pegawai Minimarket di Kembangan
Kata Syahduddi, para pelaku menggunakan uang hasil curiannya untuk foya-foya dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Mereka menjual sepeda motor yang dicuri secara ilegal di Lebak, Banten.
"Harganya bervariatif antara Rp 4 juta-Rp 6 juta, dan uang hasil kejahatan ini digunakan oleh para pelaku untuk keperluan pribadinya masing-masing," ucap dia.
"Ya bisa foya-foya bisa juga untuk memenuhi kebutuhan keluarganya, pengakuannya seperti itu," lanjut dia.
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan 16 sepeda motor, golok, kunci leter T, senpi rakitan, enam butir peluru, dan uang tunai Rp 65 juta. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Kekerasan dan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.