JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Sosial Jakarta Pusat (Sudinsos Jakpus) membagikan kursi roda dan alat bantu dengar secara gratis kepada penyandang disabilitas.
Mereka menyediakan 180 kursi roda dan 100 alat bantu dengar.
“Untuk alat bantu dengar sendiri, agregat terakhir di hari Jumat (20 Oktober) baru sekitar 17 dari 100 kuota,” kata Staf Perlindungan Jaminan dan Rehabilitasi Sosial Sudinsos Jakpus Wiji Prasetyo Adhi saat dihubungi wartawan, Selasa (24/10/2023).
Baca juga: Sedang Duduk di Motor, Remaja di Kembangan Ditabrak Fortuner hingga Terpental
Syarat yang harus dipenuhi warga adalah menyiapkan berkas permohonan, yaitu fotokopi kartu keluarga, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon, akta kelahiran atau Kartu Identitas Anak (KIA) apabila penerima bantuan adalah anak-anak, surat keterangan tidak mampu (PM-1) dari kelurahan, serta foto seluruh badan calon penerima bantuan.
Kemudian, pemohon mengajukan berkas itu kepada Satuan Pelaksana (Satpel) Sosial Kecamatan.
Satpel akan memverifikasi dan memvalidasi berkas, serta melakukan kunjungan lapangan kepada calon penerima bantuan.
“Pendaftaran akan dibuka sampai akhir November. Apabila jumlah pendaftar melebihi kuota dari yang ditentukan, nama-nama peserta akan tetap ditampung,” tutur Widi.
Nama-nama itu nantinya akan tetap dipertimbangkan. Widi menjelaskan, ada dua opsi dalam proses pemberian bantuan.
Baca juga: Fakta-fakta Lonjakan Cacar Monyet di Jakarta, dari Ciri-ciri hingga Penanganannya
“Pertama, akan kami teruskan ke Dinsos Provinsi. Jika kuota juga sudah habis di Dinsos Provinsi, akan kami masukkan ke dalam daftar tunggu untuk mendapatkan bantuan di tahun 2024,” papar dia.
Jika ingin mendapatkan informasi lebih lanjut, Anda bisa menghubungi Pendamping Sosial Kelurahan di nomor telepon 021-3845944.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.