JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah diperiksa dalam dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo kemarin, Selasa (24/10/2023).
Namun, Firli disebut enggan diperiksa di Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya. Seperti diketahui, kasus ini sudah naik ke tingkat penyidikan usai dilakukan gelar perkara pada 6 Oktober 2023 oleh Polda Metro Jaya. Belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini.
Adapun Firli akhirnya diperiksa di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri kemarin. Sejumlah kalangan ada yang pro dan kontra atas hal ini.
Baca juga: IPW Duga Firli Bahuri Minta Pemeriksaan di Bareskrim Polri supaya Obyektif
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak menjelaskan alasan Firli tidak diperiksa di Markas Polda Metro Jaya.
Ia langsung mengarahkan agar bertanya kepada KPK. Permintaan lokasi pemeriksaan di Bareskrim Polri, kata dia, diminta oleh Firli.
Meski Firli diperiksa di Bareskrim, Ade mengatakan perkara ini tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya.
"Hanya tempat pemeriksaannya saja, penanganan kasus tetap ditangani Polda Metro Jaya," ucap dia, Selasa.
Dalam menangani kasus ini, Polda Metro Jaya menyelidiki pertemuan Firli dan SYL di lapangan badminton. Foto momen pertemuan itu diketahui beredar luas di dunia maya.
Indonesia Police Watch (IPW) menilai tak ada masalah dengan pemindahan pemeriksaan Firli Bahuri dari Polda Metro Jaya ke Bareskrim Polri.
Menurut Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso, Polda Metro Jaya sudah memiliki alat bukti yang cukup kuat, serta penyelidikan dan penyidikan kasus ini dilakukan sesuai prosedural.
Selain itu, Sugeng juga menilai Polda Metro pun tak masalah apabila Firli meminta untuk diperiksa di Bareskrim Polri.
"Polda Metro, dugaan saya, yakin bahwa memiliki alat bukti yang cukup. Sehingga ketika Firli meminta penundaan, meminta pemeriksaan di Gedung Bareskrim, ya enggak ada masalah," ucap dia.
Baca juga: Diperiksa Penyidik, Firli Bahuri Benarkan Bertemu Syahrul Yasin Limpo di Lapangan Bulu Tangkis
Sugeng juga menyatakan, Firli Bahuri meminta pemeriksaan digelar di Gedung Bareskrim Polri agar dilakukan secara obyektif.
"Firli juga berhak meragukan kredibilitas pemeriksaan. Dan dijawab oleh Polda tidak ada masalah diipenuhi pemeriksaan di Bareskrim Polri," tutur dia.
Sebaliknya, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan seorang saksi atau tersangka tidak bisa minta diperiksa di tempat yang ia inginkan.