Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Kurir Jaringan Internasional Edarkan Sabu dari Malaysia ke Berbagai Wilayah Indonesia

Kompas.com - 26/10/2023, 16:31 WIB
Zintan Prihatini,
Nursita Sari

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengungkapkan, tiga kurir jaringan internasional berinisial RG, MI, dan ZF mengedarkan sabu dari Malaysia ke berbagai wilayah di Indonesia.

Mereka membawa barang haram itu melalui pelabuhan di wilayah Aceh.

"Kemudian di beberapa kota di Sumatera juga sempat diedarkan di sana. Baru dibawa ke Jakarta dan diedarkan juga di wilayah Jawa Barat," ungkap Syahduddi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (26/10/2023).

Baca juga: Ketika Sipir dan Napi Lapas Cipinang Ditangkap Saat Bahu-membahu Edarkan Sabu di Penjara

Ketiga tersangka mengelabui petugas dengan membungkus sabu di dalam kemasan teh cina. Lalu, sabu disembunyikan di kendaraan maupun rumah para pelaku.

Syahduddi menjelaskan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari penyelidikan di Kompleks Permata atau Kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat.

"Tim gabungan Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu orang kurir narkotika yang berada di depan ruko Kelurahan Cariu, Kecamatan Cariu, Kabupaten Bogor, yaitu saudara RG," jelas dia.

Dari tangan RG, polisi menyita sabu seberat 547 gram. Setelah melakukan pendalaman, petugas kembali mengamankan 1,325 kilogram sabu di wilayah Cianjur, Jawa Barat.

"Di TKP ketiga diamankan narkotika jenis sabu seberat 2.106 gram atau kurang lebih 2,1 kilogram," ucap Syahduddi.

Baca juga: 25,1 Kg Sabu Dibungkus Kemasan Teh Cina, Polisi: Kualitas Paling Bagus

Tersangka MI menyimpan sabu seberat 2,1 kilogram itu di wilayah Nambo Jaya, Tangerang, Banten.

Sementara itu, ZF ditangkap di hotel kawasan Bandara Soekarno-Hatta dengan barang bukti sabu seberat 21,1 kilogram.

"Totalnya kurang lebih sekitar 25,1 kg barang bukti sabu yang berhasil diamankan pada pengungkapan tindak pidana narkoba saat ini," jelas Syahduddi.

Kini, ketiga pelaku telah ditahan di Mapolres Metro Jakarta Barat.

Baca juga: Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba Jaringan Internasional, Sita Sabu Senilai Rp 25 Miliar

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal primer, Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Yaitu mengedarkan narkotika golongan 1 dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda minimal Rp 1 miliar dan denda maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga hukuman," papar Syahduddi.

Para pelaku juga dijerat pasal subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Cegah Penyebaran Penyakit Hewan Kurban, Pemprov DKI Perketat Prosedur dan Vaksinasi

Megapolitan
Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Viral Video Gibran, Bocah di Bogor Menangis Minta Makan, Lurah Ungkap Kondisi Sebenarnya

Megapolitan
Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Kriteria Sosok yang Pantas Pimpin Jakarta bagi Ahok, Mau Buktikan Sumber Harta sampai Menerima Warga di Balai Kota

Megapolitan
Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Sedang Jalan Kaki, Perempuan di Kebayoran Baru Jadi Korban Pelecehan Payudara

Megapolitan
Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Polisi Tangkap Aktor Epy Kusnandar Terkait Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Pemprov DKI Jakarta Bakal Cek Kesehatan Hewan Kurban Jelang Idul Adha 1445 H

Megapolitan
Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Pekerja yang Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan Disebut Sedang Bersihkan Talang Air

Megapolitan
Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Setuju Jukir Ditertibakan, Pelanggan Minimarket: Kalau Enggak Dibayar Suka Marah

Megapolitan
Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Bercak Darah Masih Terlihat di Lokasi Terjatuhnya Pekerja dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Pekerja Proyek Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan, Diduga Tak Pakai Alat Pengaman

Megapolitan
Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Pendaftar Masih Kurang, Perekrutan Anggota PPS di Jakarta untuk Pilkada 2024 Diperpanjang

Megapolitan
Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Pekerja Proyek Diduga Jatuh dari Atap Stasiun LRT Kuningan

Megapolitan
25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas 'Bodong', Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

25 Warga Depok Tertipu Investasi Emas "Bodong", Total Kerugian Capai Rp 6 Miliar

Megapolitan
Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Pelanggan Minimarket: Ada atau Enggak Ada Jukir, Tak Bisa Jamin Kendaraan Aman

Megapolitan
4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

4 Bocah Laki-laki di Cengkareng Dilecehkan Seorang Pria di Area Masjid

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com