Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pontjo Sutowo Dilaporkan ke Polda Metro Usai Bongkar Paksa Portal Hotel Sultan

Kompas.com - 27/10/2023, 15:44 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian melaporkan PT Indobuildco, selaku pengelola Hotel Sultan, karena telah membongkar portal yang dipasang di akses masuk hotel.

Portal itu sebelumnya dipasang PPKGBK dalam rangka pengambilalihan aset Hotel Sultan kepada negara karena masa sewa lahan PT Indobuildco sudah berakhir.

Namun, portal itu justru dibongkar paksa pada Kamis (26/10/2023) kemarin.

"Kegiatan kami di Polda Metro Jaya adalah untuk menindaklanjuti rangkaian tindak pidana, yang dilakukan oleh Indobuildco ke GBK," kata Kuasa Hukum PPKGBK Saor Siagian saat tiba di Mapolda Metro Jaya, Jumat (27/10/2023).

"Bahwa ada perusakan-perusakan portal yang dilakukan oleh Indobuildco," imbuh dia.

Baca juga: Hotel Sultan Alami Kerugian Operasional sejak Berkonfik dengan PPGBK

Saor mengungkapkan, surat perintah pembongkaran portal itu ditandatangani oleh pemilik PT Indobuildco, Pontjo Sutowo.

Alhasil, pihak PPKGBK melaporkan Pontjo Sutowo terkait tindak perusakan itu.

"Karena apa, kami duga dari surat yang ditandatangani melalui surat kuasa hukumnya. Meminta supaya portal itu diambil dan kalau tidak akan mereka rusakkan," jelas Saor.

Dia menyatakan, pihak GBK berhak memasang portal itu. Sebab,  hak guna bangunan (HGB) nomor 26 dan HGB nomor 27 merupakan milik Sekretariat Negara berdasarkan keputusan dari pengadilan.

"PT Indobuildco (pengelola) Hotel Sultan izinnya telah dibekukan. Artinya segala aktivitas yang ada di atas tanah 26, 27 atau HPL nomor 1, itu tindakan ilegal. Tindakan melawan hukum," papar Saor.

Pihaknya pun melakukan gelar perkara di Polda Metro Jaya pada hari ini, untuk menindaklanjuti tindak pidana yang dilakukan pengelola hotel tersebut.

Adapun pelaporan terhadap Pontjo Sutowo selaku pemilik dan pemimpin PT Indobuildco sudah disampaikan sejak Kamis kemarin.

Baca juga: PPKGBK Laporkan Balik Pontjo Sutowo yang Bongkar Portal Hotel Sultan

Sebelumnya diberitakan, PT Indobuildco menilai, pembangunan portal di lima titik akses masuk Hotel Sultan itu telah melanggar due process of law karena lahan itu masih berperkara di pengadilan.

"Sudah ada gugatan kepemilikan perdata. Itu terdaftar di Nomor 667 Pengandilan Negeri Jakarta Pusat," kata tim kuasa hukum PT Indobuildco, Yosef Benedictus Badeoda, saat konferensi pers di Hotel Sultan, Kamis (26/10/2023).

Lebih lanjut, PT Indobuildco sudah menyampaikan surat teguran kepada PPKGBK untuk segera membongkar portal yang dibangun tanggal 25 Oktober 2024 itu.

Tim kuasa hukum PT Indobuildco meminta PPKGBK menghentikan kegiatan pembangunan serta membongkar portal yang telah dibangun.

"Karena sangat mengganggu aktivitas keluar-masuk hotel dan image-nya menurunkan, mengganggu bisnis Hotel Sultan," ujar Yosef.

Namun, karena PPKGBK tak kunjung melakukan pembongkaran, PT Indobuildco akhirnya  membongkar sendiri portal tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Disdik DKI Buka Pendaftaran Akun PPDB Jakarta Mulai Hari Ini

Megapolitan
Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Mayat Wanita Kenakan Kaus Gucci Ditemukan di Selokan Kawasan Bekasi, Ada Luka di Jidat dan Dahi

Megapolitan
Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Polisi Tangkap 2 Pria yang Sekap Perempuan di Apartemen Kemayoran, Satu Pelaku Hendak Kabur

Megapolitan
PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

PAM Jaya Buka Seleksi Calon Management Trainee PAMANAH Future Leader Batch 2, Diikuti 1.087 Peserta

Megapolitan
Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Siswa SMP di Jaksel Diduga Melompat dari Lantai 3 Gedung Sekolah

Megapolitan
Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Seorang Wanita Disekap Dua Pria di Apartemen Kemayoran

Megapolitan
Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Sempat Ditutup Pengelola Mal, Jalan Tembus Menuju Pasar Jambu Dua Dibuka Pemkot Bogor

Megapolitan
Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang 'Nanggung'

Muncul Lagi Usai Ditertibkan, Jukir Liar Minimarket: RW yang "Nanggung"

Megapolitan
Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Dianggap Mengganggu Warga, Restoran di Kebon Jeruk Ditutup Paksa Pemilik Lahan

Megapolitan
Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Cuaca Panas Ekstrem di Arab Saudi, Jemaah Haji Asal Bogor Diimbau Waspada dan Jaga Kesehatan

Megapolitan
Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Tiap Hari, Jukir Liar Minimarket di Koja Mengaku Harus Setor ke RW

Megapolitan
Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan 'Study Tour'

Aturan Walkot Depok, Dishub Wajib Rilis Surat Kelayakan Kendaraan "Study Tour"

Megapolitan
Penyelenggara 'Study Tour' di Depok Diimbau Ajukan Permohonan 'Ramp Check' Kendaraan ke Dishub

Penyelenggara "Study Tour" di Depok Diimbau Ajukan Permohonan "Ramp Check" Kendaraan ke Dishub

Megapolitan
KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

KNKT Telusuri Lisensi Pilot Pesawat Tecnam P2006T yang Jatuh di Tangsel

Megapolitan
KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

KNKT Sebut Pesawat Jatuh di Tangsel Statusnya Bukan Pesawat Latih, tapi Milik Perseorangan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com