Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Teddy Minahasa Bakal Ajukan Peninjauan Kembali Usai Kasasi Ditolak MA

Kompas.com - 28/10/2023, 06:19 WIB
Zintan Prihatini,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mantan Kapolda Sumatera Barat yang jadi terpidana kasus peredaran sabu, Teddy Minahasa.

Dia tetap dipenjara seumur hidup, sesuai vonis yang diputuskan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Menanggapi keputusan hakim MA, tim kuasa hukum Teddy bakal mengajukan peninjauan kembali atau PK.

"Kami menilai vonis ini masih jauh dari nilai keadilan. Oleh karenanya, kami akan menggunakan hak untuk mengajukan peninjauan kembali (PK) pada waktunya nanti," kata Kuasa Hukum Teddy, Anthony Djono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/10/2023).

Baca juga: Kasasi Ditolak, Teddy Minahasa Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Dia menilai, putusan hakim tak adil bila dibandingkan vonis gembong narkoba dengan barang bukti 137 kilogram sabu. Dalam kasus tersebut, sang gembong divonis 20 tahun penjara.

"Tetapi klien kami yang pada dirinya tidak ditemukan barang bukti, justru divonis seumur hidup," jelas Anthony.

"Kalaupun yang dianggap barang bukti adalah barang bukti yang disita dari DP (Dody Prawiranegara) dan kawan-kawan, maka itu hanya 5 kilogram (sabu)," imbuh dia.

Anthony meyakini, tidak logis bila Teddy yang berpangkat inspektur jenderal menyuruh anak buahnya berjualan sabu dari barang bukti.

Terlebih, jenderal bintang dua itu sudah mengabdi sebagai anggota Polri lebih dari 30 tahun.

Baca juga: Dipecat dari Polri, Begini Perjalanan Kasus Narkoba Teddy Minahasa

Sebelumnya, Ketua Majelis Kasasi Hakim Agung Surya Jaya membacakan vonis Teddy Minahasa.

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi 2, terdakwa Teddy Minahasa Putra," kata Agung dalam sidang pembacaan vonis yang disiarkan di kanal YouTube Mahkamah Agung.

"Memperbaiki putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan tingkat kasasi kepada negara," tambah dia.

Perkara ini teregister dengan nomor 5206 K/Pid.Sus/2023.

 

Dalam putusan sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta juga menolak banding vonis pidana penjara seumur hidup yang diajukan Teddy Minahasa pada Kamis (6/7/2023).

Majelis Hakim menguatkan putusan penjara seumur hidup yang dijatuhkan PN Jakarta Barat terhadap terdakwa.

“Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Brt yang dimintakan banding tersebut. Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan," ucap Hakim Ketua Sirande Palayukan di Gedung PT DKI, Jakarta Pusat.

Selain hukuman pidana, Teddy juga dijatuhi sanksi Pemecatan Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Dia terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Polresta Bogor Tangkap 6 Pelaku Tawuran, Dua Orang Positif Narkoba

Megapolitan
Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Dilempar Batu oleh Pria Diduga ODGJ, Korban Dapat 10 Jahitan di Kepala

Megapolitan
Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Terbentur Aturan, Wacana Duet Anies-Ahok pada Pilkada DKI 2024 Sirna

Megapolitan
Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Pria Diduga ODGJ Lempar Batu ke Kepala Ibu-ibu, Korban Jatuh Tersungkur

Megapolitan
Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Positif Narkoba

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Prakiraan Cuaca Jakarta Sabtu dan Besok: Tengah Malam Berawan

Megapolitan
Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Pencuri Motor yang Dihakimi Warga Pasar Minggu Ternyata Residivis, Pernah Dipenjara 3,5 Tahun

Megapolitan
Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Aksinya Tepergok, Pencuri Motor Babak Belur Diamuk Warga di Pasar Minggu

Megapolitan
Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Polisi Temukan Ganja dalam Penangkapan Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez

Megapolitan
Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Bukan Hanya Epy Kusnandar, Polisi Juga Tangkap Yogi Gamblez Terkait Kasus Narkoba

Megapolitan
Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Diduga Salahgunakan Narkoba, Epy Kusnandar dan Yogi Gamblez Ditangkap di Lokasi yang Sama

Megapolitan
Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Anies-Ahok Disebut Sangat Mungkin Berpasangan di Pilkada DKI 2024

Megapolitan
Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Pria yang Lecehkan 5 Bocah Laki-laki di Cengkareng Ditetapkan Tersangka

Megapolitan
Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Disuruh Beli Rokok tapi Tidak Pulang-pulang, Ternyata AF Diamuk Warga

Megapolitan
Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Korban Pelecehan Payudara di Jaksel Trauma, Takut Saat Orang Asing Mendekat

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com